1,8 juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Merak
Banten (MI-NET) – Polsek Kawasan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Pulau Jawa di Pelabuhan Merak. Petugas Kepolisian dalam razia mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Pulau Sumatera.
Penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal itu digagalkan saat petugas kepolisian menggelar operasi rutin berupa razia di Kawasan Pelabuhan Merak, pada Selasa (21/1/2025).
Kepolisian Polsek Pelabuhan Merak memeriksa seluruh truk yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak, didapati sebuah truk box yang dicurigai menyelundupkan barang setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal tanpa cukai.
” Petugas Kepolisian Pelabuhan Merak mencurigai 1 unit kendaraan mobil light truck box merk Isuzu dengan nomor polisi H-9382-OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan kedalam box, ditemukan 1.800.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan Merek OK Bold di dalam truk ” kata Kapolsek KP Merak, IPTU Ignatius Andrean Setianto melalui keterangannya saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).
Polisi lalu menahan dan menyita truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang akan diselundupkan ke Pulau Sumatera tersebut berasal dari daerah di Jawa Tengah yang akan dikirim ke Lampung. Rokok merk OK Bold selundupan tersebut tidak memiliki pita cukai.
” Saat diperiksa, sopir mobil, A, mengakui bahwa barang rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke daerah Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, ilegal, sehingga langsung kami amankan, Kepolisian Pelabuhan Merak kemudian meminta bantuan petugas Bea Cukai Pelabuhan Merak untuk menghitung jumlah kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut. Hasil hitungan sementara pihak Bea Cukai Pelabuhan Merak kerugian negara akibat penyelundupan rokok ilegal itu mencapai Rp 1,2 miliar, ” katanya. (Red).