Penetapan Tersangka KONI Lampung Batal, Kejagung Harus Copot Aspidsus Kejati Lampung

0 10

Bandar Lampung (MI-NET) – Kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaporkan oleh masyarakat dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) ataupun dari penyelidikan tim Kejaksaan Tinggi Lampung sampai saat ini belum memenuhi keadilan hukum.

Untuk itu Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H, M.H, agar mencopot Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung karena diduga tidak mampu mengemban tugas dan amanah. Dan masyarakat Lampung harus menilai kinerja 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, sanggup dan bernyali kah di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Rabu (18/6/2015) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

” Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung patut di pertanyakan masyarakat Lampung, ” katanya.

” Dari semua aduan masyarakat atau dumas ke Kejaksaan Tinggi Lampung tidak dianggap, pertama, dari kasus KONI Lampung sebelum ditetapkannya tersangka, kami pernah memohon ke KPK RI untuk dilakukan supervisi pada Kasus KONI Lampung, karena kami duga ada dugaan serahterima uang dari oknum pengurus KONI Lampung saat itu ke oknum Kejati Lampung. Saat itu kepada KPK RI, Kejati Lampung menyanggupi untuk menangani kasus KONI Lampung, pada bulan Februari 2023, salah seorang pengurus KONI Lampung meninggal dunia. Desember 2023 ditetapkanlah 2 tersangka oleh Aspidsus saat itu Hutamrin, kami duga saat itu agar kasus tidak di supervisi KPK RI, karena sesuai aturan apabila suatu perkara sudah ditangani oleh kejaksaan maka KPK RI tidak dapat mengambilalih. Maret 2024 tersangka prapid, Kejaksaan Tinggi menang. Nah tiba-tiba pada hari ini Rabu (18/6/2025) Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan perkara KONI Lampung, status tersangka batal, bebas. Karena sebelumnya kami menerima surat dari Kejati Lampung bahwa masih dalam proses pemberkasan tersangka, “imbuhnya.


” Kasus ke 2, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, ini hampir sama dengan kasus KONI Lampung. 12 Juli 2023 malam, karena heboh kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, maka di malam hari Kejati Lampung konferensi pers terkait kasus tersebut. Bikin heboh saat itu. Karena tiba-tiba Kasipenkum Kejati Lampung saat itu, meminta media menarik berita atau tidak mempublikasikannya, ” lanjut Tonny Bakri.


Masih kata Tonny Bakri, Kasus ke 3, Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU), ini mengelola uang untuk rakyat Lampung, melalui Participacing Interes (PI) dari Pertamina Hulu Energi- Offshore South East Sumatera (PHE-OSES) bukan untuk kepentingan segelintir orang saja. Dana bagi hasil sebagai pendapatan langsung daerah dari hasil migas, bukan hibah dari Pertamina.


” Kasus ke 4, Kasus pengadaan Laptop/ Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, bernilai milyaran, bahkan menurut informasi mantan menterinya pun akan di periksa Kejaksaan Agung dengan kasus yang sama. Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang kami akan meminta KPK RI mengambil alih kasus yang ditangani oleh Kejati Lampung, karena dana APBD dan APBN itu uang negara, untuk rakyat, ” lanjut Johan.

” Kami akan menyurati Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, agar segera mencopot Aspidsus Kejati Lampung. Kami juga himbau masyarakat Lampung, ayo kita bersama-sama awasi dan kawal kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung, 100 hari kerja Kajati Danang Suryo Wibowo kita pantau, apakah Kajati Lampung mempunyai nyali dan mampu, atau Kejaksaan Tinggi Lampung ini hanya jadi jembatan untuk naik jabatan, ” tutup Tonny. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.