Pro Rakyat : Kejaksaan Tinggi Lampung, Harus Belajar Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

0 7

Bandar Lampung (MI-NET) – Penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi oknum pejabat ASN dan pihak swasta yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mendapat apresiasi.

Disampaikan oleh LSM Pro Rakyat Provinsi Lampung, Ketua Umum Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, saat diminta pendapat oleh awak media di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Sabtu (12/7/2025).

” Penetapan para tersangka oknum ASN pejabat daerah Dinas PMD Kabupaten Pringsewu dan pihak swasta langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu kami apresiasi dan sambut baik ” kata Aqrobin, A.M didampingi Johan Alamsyah, S.E.

” Ini langkah tegas oleh pihak Kejaksaan sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan tidak ada main mata dengan pelaku tindak kejahatan pidana korupsi. Penyidik transparan, objektif, profesional. Dalam kasus tindak pidana korupsi walau kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus perbuatan pidananya, ” lanjut Johan Alamsyah.

” Jadi ini harus kita ingat, ini sudah menjadi penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Penegakkan hukum harus sama, adil, tidak memandang siapapun. Kami minta seluruh Kejaksaan di Provinsi Lampung harus sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu, tidak ada tebang pilih, tidak ada diskriminasi, walau sudah mengembalikan kerugian negara, dan dengan alat bukti sama seperti dengan Pringsewu memalsukan dokumen seperti kuitansi, bukti penginapan hotel, mark up harga dan fiktif. Harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dan perhitungan kerugian negara atau perbuatan merugikan negara dalam tindak pidana korupsi tidak hanya berdasarkan perhitungan dan penetapan BPK RI atau BPKP RI.

Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran Pidana Khusus untuk belajar penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pringsewu ” tegas Johan.

” Kami harap penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Lampung tidak tebang pilih dan benar-benar ditegakkan ” tutup Aqrobin A.M.

Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, menurut informasi berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan hasil perhitungan Kejaksaan Negeri Pringsewu potensi kerugian negara Rp. 1 milyar dari kegiatan Rp. 1,3 milyar, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 835.400.000,- dari (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.