Pungli Berkedok Sodaqoh di SMPN 3 Jati Agung Mendapat Tanggapan Dinas Pendidikan Lamsel

0 3

Lampung Selatan (MI-NET) – Terkait dugaan pungli berkedok sodakoh yang dilakukan olek EM, selaku Kepala SMPN 3 Jati Agung terhadap seluruh wali murid, akhirnya mendapat tanggapan dari Muhammad Darmawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

M. Darmawan kepada media ini Jum’at (25-07-2025) mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila yang disampaikan oleh wali murid adalah benar.

“Iya saya kan masih baru di Dinas Pendidikan, saya harap semua pihak bersabar ya, saat ini saya sedang melakukan pembenahan di internal dinas Pendidikan. Terkait SMPN 3 Jati Agung, kita akan selamatkan semua, guru, wali murid dan murid perlu kita selamatkan semua. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Yakinlah kita akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya kepada SMPN 3 Jati Agung kalau memang bermasalah. Kita akan tindak lanjuti hal itu, tapi akan lebih baik bila ada pernyataan tertulis dari para wali murid, tidak hanya sebatas yang beredar di media sosial, “jelas M. Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid SMPN 3 Jati Agung mendatangi Kepala Sekolah dan mengeluhkan kebijakan pungutan sodakoh sebesar Rp. 300 ribu per siswa kelas 8 dan kelas 9. Lebih parahnya lagi siswa tidak diberikan buku materi pelajaran apabila belum membayat atau menyicil uang sodakoh. Tidak sedikit siswa yang pulang dan mengeluh kepada orang tuanya karena tidak mendapatkan buku materi pelajaran, sebelum protes wali murid viral di media sosial.
Pada akhirnya timbul desakan dari wali murid kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan agar supaya Kepala SMPN 3 Jati Agung secepatnya diganti.

“Kenapa sih sudah viral seperti ini, pihak Dinas Pendidikan belum mengambil sikap?, kok adem-adem aja. Cape!!, kami minta secepatnya kepala sekolah diganti!!” Ucap beberapa wali murid kepada media ini, Sabtu (26-07-2026).

Sementara hasil penelusuran LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Infependen Nusantara (For-WIN) bahwa semenjak EM menjabat sebagai Kepala Sekolah selalu membuat kebijakan yang melanggar aturan dan memberatkan wali murid. Diantara temuan yang diperoleh LSM PRL dan For-WIN pihak sekolah masih memungut uang daftar ulang kepada siswa yang diterima di kelas 7 tahun ajaran 2025/26 sebesar Rp. 1,9 juta persiswa. Wali murid dipaksa menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi biaya daftar ulang, dengan alasan sudah menjadi keputusan rapat komite, padahal wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan dalam rapat komite. Lalu setiap tahun pihak sekolah selalu membebani setiap wali murid sebesar 300 ribu dengan alasan uang sodakoh. Perlu diketahui juga bahwa setiap tahun pihak sekolah selalu menerima siswa overlood, melebihi daya tampung rombel, akibatnya ruang guru dan musollah dipakai untuk ruang belajar, serta jumlah siswa setiap kelas mencapai 38-40 orang yang semestinya setiap kelas hanya diisi 32 siswa. Hal ini tentunya kegiatan belajar mengajar menjadi tidak evektif. Dampaknya demi mendapatkan dana BOS yang lebih banyak dan lebih besar pihak sekolah mengabaikan kwalitas pendidikan di SMPN 3 Jati Agung.

Terkait beberapa hal LSM PRL dan For-WIN berkesimpulan bahwa kepala SMPN 3 Jati Agung diduga kuat telah melakukan Pungli berkedok Sodakoh dan melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.75 tahun 2016 tentang komite terutama pasal 12, komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang, “a” Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam di sekolah. Hurup “b” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /walinya.

Selain itu menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL dan For-WIN kepala SMPN 3 Jati agung juga diduga telah melanggar UU no.31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan EM diduga telah penyalahgunaan wewenang.

Terkait hal tersebut, Aminudin dan pihaknya dengan tegas minta kepada pemerintahan bupati yang baru Radityo Egi Pratama supaya memperhatikan keluharan wali murid dan memberikan sanksi tegas kepala kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung sampai dengan pemberhentian sebagai kepala sekolah.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, LSM PRL dan For-WIN akan melaporkan Kepala SMPN 3 Jati Agung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, supaya dilakukan proses hukum. ( TIM)

Sumber berita : Media Patners For-WIN

Leave A Reply

Your email address will not be published.