LSM Pro Rakyat : BUMD Terancam Jadi Beban, Kepala Daerah Diminta Pastikan Tata Kelola Bersih

0 17

Bandar Lampung (MI-NET) — Potensi besar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sering terancam gagal karena lemahnya pengawasan dan praktik pengelolaan yang tidak transparan.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Jum’at (1/8/2015) kepada awak media.

LSM Pro Rakyat mendesak kepala daerah agar memastikan BUMD dikelola bersih, profesional, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

” BUMD diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUMD, aset dan sumber daya daerah dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), “ucapnya.

Namun, menurut Aqrobin praktik buruk masih sering terjadi. Faktor kebocoran BUMD antara lain lemahnya tata kelola dan pengawasan, praktik korupsi dan nepotisme, penyalahgunaan aset, rendahnya profesionalisme manajemen, serta kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan.

“ Kalau tata kelola tidak diperbaiki, BUMD justru bisa menjadi beban daerah. Diperlukan pengawasan ketat, rekrutmen manajemen berbasis kompetensi, dan laporan kinerja yang terbuka kepada publik, ” kata Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.

Kemudian lanjutnya, Pemerintah daerah diingatkan agar menjadikan BUMD role model tata kelola bersih dan akuntabel sehingga benar-benar mampu memperkuat ekonomi rakyat dan menekan angka pengangguran.

Johan Alamsyah menambahkan, bahwa BUMD diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUMD, aset dan sumber daya daerah dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ BUMD bukan hanya sekadar unit usaha, tetapi instrumen strategis yang dirancang untuk meningkatkan daya saing daerah. Kehadirannya diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, menumbuhkan wirausaha baru, serta mengurangi angka pengangguran,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjut Johan, LSM Pro Rakyat mengingatkan adanya faktor-faktor yang kerap menyebabkan kebocoran di tubuh BUMD.

” Beberapa di antaranya adalah lemahnya tata kelola dan pengawasan, praktik korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan, penyalahgunaan aset, rendahnya profesionalisme manajemen, serta kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Intervensi politik dalam pengambilan keputusan juga sering membuat BUMD tidak berjalan efektif, ” ujarnya.

“ Kalau tata kelola tidak diperbaiki, BUMD justru bisa menjadi beban daerah. Diperlukan pengawasan ketat, rekrutmen manajemen berbasis kompetensi, dan laporan kinerja yang terbuka kepada publik, “katanya lagi.

Masih kata Johan, bahwa selain faktor tata kelola, keberhasilan BUMD juga sangat ditentukan oleh kualitas pemimpin yang duduk sebagai Direktur. Ada beberapa faktor penentu yang harus diperhatikan dalam rekrutmen direktur BUMD, di antaranya:

  1. Kompetensi dan pengalaman di bidang bisnis maupun manajemen keuangan.
  2. Integritas dan rekam jejak yang bersih dari kasus korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
  3. Kemampuan kepemimpinan dan inovasi dalam mengembangkan usaha sesuai potensi daerah.
  4. Kemandirian dari kepentingan politik praktis, agar keputusan bisnis berorientasi pada keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, termasuk kesiapan diaudit dan terbuka dalam laporan kinerja.

Menurut kami, faktor yang kerap menyebabkan kegagalan BUMD, yakni:

  1. Model bisnis yang tidak jelas, sehingga usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
  2. Ketergantungan pada suntikan dana APBD, tanpa ada upaya mandiri untuk mencari keuntungan.
  3. SDM yang tidak profesional, baik di level manajemen maupun operasional.
  4. Beban birokrasi dan intervensi politik, yang menghambat fleksibilitas usaha.
  5. Kurangnya inovasi dan adaptasi teknologi, sehingga kalah bersaing dengan sektor swasta.
  6. Minimnya pengawasan eksternal, yang membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah Daerah harus memahami dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa BUMD didirikan bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan, melainkan juga untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat, ” jelasnya.

Kemudian lanjut Aqrobin, LSM Pro Rakyat menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota agar BUMD benar-benar dijadikan role model tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.

“ BUMD harus menjadi contoh nyata bagaimana sebuah perusahaan daerah bisa dikelola dengan baik, bersih dari kepentingan pribadi maupun politik, dan mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat. Jika kepala daerah mampu menjadikan BUMD sebagai role model, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin kuat,” tutup Aqrobin.

Dengan komitmen tersebut, BUMD diharapkan tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan pilar penting dalam pengurangan pengangguran di daerah. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.