PT LEB Diduga Jadi Sarang Korupsi, Kejati Lampung Jangan Gugup Segera Tetapkan Tersangka

0 55

Bandar Lampung (MI-NET) – LSM Pro Rakyat menegaskan sikap kritis terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang Participacing Interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi (PHE Osses) kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pendapatan langsung sektor migas yang melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Kamis (11/9/2025) di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung mengatakan, langkah penggeledahan dan penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dan terakhir mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seharusnya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.

“Menurut Undang-Undang, kalau sudah ada penyitaan barang bukti, berarti sudah ada tersangka. Jangan sampai Kejati Lampung terlihat gugup dan gagap dalam menegakkan hukum, Kalau barang bukti sudah disita, berarti sudah cukup bukti. Jangan pura-pura bingung. Kami menantang Kejati Lampung untuk segera tetapkan tersangka. Kalau tidak, masyarakat akan menilai Kejati Lampung sedang main sandiwara lagi, ” tegas Aqrobin.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan, masyarakat Lampung menuntut agar kasus ini tidak bernasib sama dengan kasus KONI Lampung dan kasus Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus yang hingga kini tidak jelas ujungnya.

“ Rakyat menunggu keberanian Kejati Lampung. Jangan hanya berhenti di penggeledahan. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” ujar Johan.

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa Kejati Lampung harus berani menyasar semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

“Jangan ada tebang pilih. Kami minta semua diperiksa, para mantan pejabat, pejabat aktif saat itu, Pimpinan Bank Lampung, Pimpinan PT. LJU, Para Pimpinan DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 yang ikut memberikan persetujuan saat itu, mantan Pj Gubernur pun juga diperiksa, semua harus diperiksa. Rakyat tidak mau lagi dan muak dengan drama kasus berhenti di tengah jalan, seperti KONI dan Sekwan Tanggamus,” lanjut Johan.

LSM Pro Rakyat minta Kejati Lampung harus menjalankan perintah Jaksa Agung secara konsisten.


“Kalau takut menjerat dan menangkap orang besar, berarti hukum kita memang masih tumpul ke atas. Dan itu bahaya bagi masa depan Lampung, Kalau Kejati Lampung tidak berani menetapkan tersangka, masyarakat akan menilai ada intervensi politik dan dugaan permainan uang di balik layar. Marwah insan Adhyaksa Lampung dipertaruhkan. PT. LEB harus diaudit menyeluruh, tidak hanya sebatas laporan keuangan, tapi juga aliran dana ke pihak-pihak yang diduga menerima, follow the money, ” imbuh Aqrobin.

” Kasus PT LEB adalah ujian besar bagi Kejati Lampung. Jika berani, Kejati Lampung akan mendapat kepercayaan publik. Namun jika ragu dan diam, maka jelas Kejati Lampung hanya memperpanjang daftar kasus mangkrak yang merusak wajah penegakan hukum di Indonesia, ” pungkas Aqrobin. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.