Dugaan Mantan Sekda Tanggamus Tak Pernah Ngantor, ATM Desak Tim Disiplin ASN Ambil Langkah Tegas

0 8

Tanggamus (MI-NET) — Aktifis Mahasiswa mendesak Tim Disiplin ASN Tanggamus untuk mengambil langkah tegas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, karena diduga mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang telah diterimanya sebanyak dua kali, atas ketidakdisiplinannya selaku ASN, Jumat (12/9/2025).

Kinerja mantan Sekda Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis tersebut kembali menjadi sorotan publik. Bukan atas prestasinya, melainkan kinerjanya yang tergolong buruk dan dikenal ugal-ugalan.

Sejak tahun 2024 silam, perilaku Lubis sering mendapat berbagai kecaman, salah satunya, dari Aktifis Mahasiswa yang dinamai Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM).

Diketahui sebelumnya, Lubis telah menerima SP 1 hingga SP 2. Surat tersebut merupakan teguran tertulis yang diterimanya atas pelanggaran tidak pernah ngantor dan saat ini, Lubis bekerja sebagai Staf di Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tanggamus.

Bahkan, disalah-satu orasinya, ATM juga pernah memajang gambar Lubis didalam poster yang bertuliskan “Pencarian Orang Hilang”, dan ATM juga menuding bahwa Lubis telah menciderai birokrasi di Tanggamus.

Dijelaskan Pentolan ATM, Dauri Ruansyah, Disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 31 Agustus 2021.

“Didalamnya memuat hukuman atau sanksi untuk ASN/PNS, ” jelasnya.

Peraturan terbaru, kata Dauri, sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat.

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat, ” katanya.

Dauri menambahkan, SP 1 dan SP 2 yang diterima mantan Sekda Tanggamus, tidak membuatnya jera.

“Kami berharap dengan SP 1, SP 2, bisa menjadi evaluasi diri bagi mantan Sekda Lubis. Tetapi malahan perilaku yang bobrok dan ugal-ugalan tersebut di ulanginya dengan kesalahan yang sama dan hal ini sangat merusak birokrasi Tanggamus, “tambah Dauri.

Atas ketidak disiplinan Lubis, ATM juga menegaskan, pihaknya akan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menindak lanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap staf ahli Bupati Tanggamus.

“Kepada Pemerintah Daerah khususnya tim disiplin ASN Tanggamus agar segera mengambil sikap tegas kepada Hamid Hariansyah Lubis yang mengingkari sumpah disiplin ASN. Apalagi Bupati Tanggamus yang selalu menggaungkan Budaya kerjanya yang profesional dan berintegritas, sementara Lubis prilakunya telah menciderai institusi, “pungkasnya.
(Rudi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.