Kejati Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Lampung (MI-NET) – Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, SH., LLM, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, Pukul 07.30 WIB bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh insan Adhyaksa Kejati Lampung.

Upacara ini diselenggarakan dengan suasana sederhana namun penuh khidmat. Dalam amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Lampung, menekankan pentingnya peringatan ini sebagai momentum evaluasi dan introspeksi. “Tema tahun ini adalah Transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Maju”. Ini selaras dengan arah pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakajati Lampung Dr. Transiswara Adhi, SH, Mhum., dalam kesempatan tersebut membacakan sejarah singkat perjalanan Kejaksaan sejak masa revolusi, hingga lahirnya institusi kejaksaan yang berdiri mandiri. Tercatat, Jaksa Agung pertama adalah Mr. Gatot Tarunamihardja yang dilantik Presiden Soekarno pada 2 September 1945. Argumen historis inilah yang kemudian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa tanggal 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI.

Terakhir Kajati menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi pedoman seluruh insan Adhyaksa, sebagai berikut :

  1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak;
  2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola;
  3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara;
  4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati;
  5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026;
  6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum;
  7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.
Comments (0)
Add Comment