Korupsi Chromebook di Lampung, LSM Pro Rakyat Desak Kejati Tindaklanjuti Perintah Jaksa Agung dan Laporan LSM Pro Rakyat

Bandar Lampung (MI-NET) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) termasuk di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Instruksi ini ditegaskan menyusul temuan indikasi penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Pengadaan ini dikabarkan melibatkan sejumlah pihak, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Jum’at (15/8/2025) di Gedung DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah Jaksa Agung Republik Indonesia namun juga sekaligus mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Lampung tidak mengabaikan laporan resmi yang telah mereka sampaikan.

“Kami dari LSM Pro Rakyat sudah menyampaikan surat resmi pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu. Surat itu berisi dugaan penyimpangan detail serta berikut bukti pendukung kasus chromebook di Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Lampung. Kami mendesak agar surat tersebut ditindaklanjuti tanpa tebang pilih,” tegas Aqrobin dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).

LSM Pro Rakyat juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas dan marwah aparat penegak hukum di Kejaksaan di Provinsi Lampung. Mereka meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.

“Jika kasus ini tidak diusut tuntas, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik. Jaksa Agung sudah memerintahkan ke bawah. Perintah siapa lagi yang didengarkan oleh Kajati dan Kajari. Kami sudah melaporkan ke Kejagung bahwa kami sudah melaporkan ke kejati berapa bulan lalu. Kami siap membantu Kejati dan Kejari dalam memberikan informasi tambahan yang diperlukan,” tambah Johan.

LSM Pro Rakyat telah mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Lampung, memuat aduan serta dokumen pendukung dugaan korupsi chromebook di Kabupaten dan mereka menuntut agar laporan itu ditindaklanjuti dengan serius, bukan dibiarkan tanpa gerak.

LSM Pro Rakyat menekankan bahwa integritas dan transparansi penyidik menjadi ujian penting kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebagai institusi hukum di Lampung.

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai markup harga pengadaan yang diduga jauh di atas harga pasar, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hingga dugaan adanya permainan dalam proses lelang dan pemalsuan dokumen.

Dengan adanya instruksi langsung dari Jaksa Agung, diharapkan penanganan kasus ini dapat bergerak lebih cepat dan memberikan kepastian hukum. (Red).

Comments (0)
Add Comment