LSM Pro Rakyat Apresiasi Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah

Lampung Tengah (MI-NET) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali mengambil tindakan tegas dengan menetapkan SB, mantan Ketua PSSI Lampung Tengah, sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.

Penahanan SB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025, dan SB saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Dengan penahanan SB, jumlah tersangka kini bertambah menjadi tiga, termasuk DW (Ketua KONI) dan ES (Bendahara KONI).

Hasil audit dari BPKP Lampung menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,140 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor; dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 KUHP.

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, menegaskan bahwa penahanan dijalankan “secara profesional dan humanis, sesuai dengan SOP”.

Alfa Dera, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, menyampaikan:

“Langkah preventif ini sejalan dengan peran intelijen penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga responsif dan adaptif terhadap potensi penyimpangan.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi .

Selain itu, Kejari Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan Anggaran dana publik demi pencegahan kasus tindak pidana korupsi.

Selain dugaan korupsi sebelumnya, ES (Bendahara KONI), kini juga merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana hibah senilai Rp 1 miliar.

Audit BPKP memperkirakan kerugian nyaris mencapai Rp 800 juta terkait kasus ES.

ES dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., memberikan dukungan penuh atas tindakan Kejari Lampung Tengah, hal tersebut disampaikan kepada awak media Kamis (7/8/2025) di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejari Lampung Tengah. Penegakan hukum seperti ini menjadi harapan masyarakat agar tidak ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Kami berharap proses ini berlangsung transparan dan memberi efek jera.” ujar Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.

LSM Pro Rakyat juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan integritas uang publik tetap terjaga.

Tindakan penahanan ini bukan hanya menjadi bentuk keadilan, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa praktik korupsi akan mendapat hukuman setimpal. Johan Alamsyah, S.E. menambahkan, LSM Pro Rakyat akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“ Kami mendorong agar proses ini dilakukan transparan dan akuntabel, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama Kejaksaan Tinggi Lampung yang masih kesulitan dalam penanganan Kasus Dana Hibah KONI Lampung ” ungkap Johan.

Penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah menegaskan komitmen lembaga penegak hukum terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan dukungan masyarakat dan LSM seperti LSM Pro Rakyat, diharapkan langkah ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi dalam penyalahgunaan anggaran secara lebih luas. (Red).

Comments (0)
Add Comment