Bandar Lampung (MI-NET) – Menyikapi perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung setelah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, LSM Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (15/7/2025).
LSM Pro Rakyat dipimpin oleh Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E dan Ketua Biro Pengkajian Hukum, Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H, diterima oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M.H.
” Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi oleh Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, ” kata Aqrobin.
” Kasus-kasus tindak pidana korupsi saat ini yang menjadi tidak jelas kami minta Kajati yang baru tegas, kasus Perjalanan dinas Sekwan Tanggamus sudah jelas kerugian negaranya dan adanya dugaan pemalsuan dokumen, kasus KONI Lampung yang akhirnya Kejati kalah, kasus PT. Lampung Energi Berjaya sudah ada penyitaan barang bukti, kasus RSUD Abdul Muluk yang cacat konstruksi, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk mengambilalih kasus yang mandek dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, ” lanjut Johan.
” Kami juga minta tidak terjadi diskriminasi hukum, perbedaan dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, sudah jelas seperti dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu, adanya kerugian negara terjadi, barang bukti disita, pengembalian kerugian negara, adanya pemalsuan dokumen untuk memperlancar tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka, ditahan, ” imbuh Fitri.
” Penyidik Kejaksaan dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tetap Profesional, Transparan, adil, kecuali adanya laporan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan adanya oknum yang tidak profesional silahkan laporkan, kami terbuka untuk itu, ” jawab Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
” Selain kami mempertanyakan kinerja penindakan tindak pidana korupsi di Kejati Lampung. Kami juga minta Pak Kajati Lampung memerintahkan para Kajari di Lampung memegang teguh komitmen melawan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung, selain itu kami juga membawa laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait adanya dugaan kegiatan fiktif, dugaan pemalsuan dokumen dan mark up kegiatan, ” tutup Aqrobin. (Red).