Bandar Lampung (MI-NET) – Keterlambatan pembayaran Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten/Kota kesulitan membiayai belanja daerah akibat dana tersebut belum ditransfer sesuai jadwal.
Muncul wacana bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyarankan pemerintah Kabupaten/Kota dapat menutupi kekurangan kas dengan cara meminjam ke Bank Lampung, aambil menunggu realisasi pembayaran hutang DBH.
Namun, benarkah langkah ini diperbolehkan?
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Senin (3/8/2025) kepada awak media.
” Kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung bahwa DBH Harus Dibayar Tepat Waktu, tidak ada alasan untuk menunda apalagi untuk tidak membayarkannya, karena Pemerintah Pusat telah mentransfer DBH ke rekening Pemerintah Provinsi, ” kata Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.
” Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DBH merupakan hak mutlak Kabupaten/Kota yang wajib disalurkan oleh Provinsi.
Keterlambatan penyaluran DBH bukan sekadar masalah administrasi, melainkan adanya potensi pelanggaran hukum keuangan daerah. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah mencatatnya sebagai temuan serius, terbukti telah dilaporkan dalam LHP BPK RI, ” Johan Alamsyah menambahkan.
Apakah Kabupaten/Kota Boleh Berhutang ke Bank Lampung dengan dasar adanya hutang DBH ?
Secara hukum, pemerintah daerah memang boleh melakukan pinjaman daerah, namun tidak semudah yang dibayangkan.
Dasarnya adalah PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Ada dua jenis pinjaman yang diatur:
- Pinjaman Jangka Pendek, masa pengembalian maksimal 1 tahun anggaran. Untuk menutupi kekurangan kas sementara. Hanya boleh dilakukan jika ada kepastian penerimaan yang akan digunakan untuk melunasi.
- Pinjaman Jangka Menengah/Panjang, masa pengembalian lebih dari 1 tahun. Harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Menteri Keuangan. Hanya boleh untuk kegiatan yang menghasilkan penerimaan atau meningkatkan pelayanan publik.
Untuk melakukan pinjaman tersebut menjadi Pinjaman Daerah, apa yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota :
- Analisis Kebutuhan Pemda melakukan kajian keuangan dan menghitung kemampuan membayar hutang.
- Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Rencana pinjaman harus disetujui DPRD melalui APBD Perubahan.
- Persetujuan Pemerintah Pusat, jika Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pinjaman jangka pendek, cukup persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Mendagri. Jika pemerintah kabupaten/kota melakukan pinjaman jangka menengah/panjang maka wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Penandatanganan Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bank Lampung, harus dengan jaminan pelunasan yang jelas ” lanjut Johan.
” Ada Konsekuensi Hukum Jika Melanggar dalam melakukan pinjaman. Jika pemerintah Kabupaten/Kota langsung meminjam ke Bank Lampung tanpa mengikuti prosedur hukum, bisa melanggar PP No. 56 Tahun 2018, Pinjaman bisa dianggap ilegal. BPK RI dapat memberikan opini buruk atas Laporan Keuangan Daerah. Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota bisa dikenai tanggung jawab hukum karena melakukan pinjaman tanpa dasar. Berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi bila menimbulkan kerugian negara.
Pemerintah Provinsi Lampung wajib segera membayarkan DBH ke pemerintah kabupaten/kota. Meminjam ke Bank Lampung bukanlah solusi instan bagi pemerintah kabupaten/kota atas keterlambatan pembayaran DBH.
Jika pemkab terpaksa meminjam, maka harus melalui mekanisme pinjaman daerah sesuai PP 56/2018.
Tanpa itu, konsekuensinya tidak hanya administratif, tapi juga bisa berujung ke ranah hukum pidana, ” jelas Johan.
” Kesimpulannya, dengan begitu, masyarakat dan DPRD di setiap Kabupaten/Kota perlu mengawasi ketat kebijakan keuangan daerah ini, agar tidak ada keputusan yang justru menjerumuskan pemerintah daerah dan DPRD pada masalah hukum yang serius, kami menyarankan kalau memang harus meminjam uang ke Bank Lampung, cukup Pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan pinjaman ke Bank Lampung untuk membayarkan hutang DBH ke pemerintah Kabupaten/Kota, ” tutup Akrobin. (Red).