Bandar Lampung (MI-NET) – Langkah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menunjuk Saipul dan Anang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat. Organisasi ini menilai pengangkatan tersebut sarat dengan dugaan maladministrasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M. didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta evaluasi menyeluruh.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa penunjukan ini tidak memenuhi syarat jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/907/M.SM.02.03/2022. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran prosedur yang serius,” tegas Aqrobin.
Jabatan Plt seharusnya diisi oleh pejabat satu tingkat di bawah jabatan yang kosong. Namun, dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa syarat tersebut diabaikan demi kepentingan tertentu.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga berpotensi melemahkan integritas birokrasi.
“Sudah jelas ada peraturan perundangannya, ada petunjuk dari Menterinya. jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Pejabat bisa saja dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang sudah berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Ini jelas merusak sistem merit yang dijunjung dalam birokrasi,” ujar Johan Alamsyah.
LSM Pro Rakyat meminta Kemendagri dan BKN untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pembina kepegawaian daerah, serta membatalkan pengangkatan Plt jika terbukti melanggar hukum.
Selain itu, LSM ini menyampaikan apabila menemukan perbuatan atau kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kahupaten/Kota melanggar peraturan perundang-undangan akan membuka temuan investigatif mereka ke publik. (***)