Peran Komite Tetap Berfungsi, Gubernur Lampung Larang Pungutan Uang Komite Sekolah

Bandar Lampung (MI-NET) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kebijakan pelarangan pungutan uang komite di seluruh Sekolah Negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pendidikan yang bebas biaya dan lebih inklusif bagi seluruh peserta didik.

Meskipun demikian, keberadaan Komite Sekolah tidak dibubarkan dan tetap sah sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E, pada Selasa (1/7/2025).

” Kami menyambut baik sikap Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal kebijakan Gubernur Lampung melarang pungutan uang di SMA/SMK/SLB dalam bentuk apapun, ” katanya.

Kemudian imbuh Johan Alamsyah, bahwa Komite Sekolah tidak dibubarkan.

” Fungsinya harus tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sesuai regulasi tersebut, Komite Sekolah memiliki fungsi utama memberikan pertimbangan kebijakan pendidikan, mendukung peningkatan mutu melalui tenaga dan pemikiran, serta menjadi mediator antara sekolah dan masyarakat, ” tambahnya.

Namun menurut Tonny Bakri, bahwa kebijakan baru yang direncanakan harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Lampung atau Surat Edaran Resmi yang menegaskan bahwa semua pungutan yang bersifat wajib dilarang.

” Sehingga menjadi dasar hukum untuk melakukan penindakan apabila ada pihak sekolah yang melanggar. Larangan ini mencakup berbagai bentuk pungutan, termasuk uang komite dengan nominal tertentu yang diwajibkan, Uang kebersihan, Uang fotokopi, Pungutan pembangunan, dan dalam bentuk lain yang sifatnya mengikat. Semua pungutan wajib yang dibebankan kepada siswa harus dihapus. Tidak boleh ada pungutan yang menjadi syarat pelayanan pendidikan. Seluruh biaya operasional harus ditanggung APBD dan dana BOS. Kebijakan larangan pungutan ini, meskipun tegas, sesuai peraturan hukum yang berlaku tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui sumbangan sukarela. Sumbangan diperbolehkan selama tidak bersifat wajib, tidak ditentukan jumlah minimal, dan tidak mempengaruhi hak siswa dalam menerima layanan pendidikan, “katanya.

Apa yang Masih Diperbolehkan Sekolah dan Komite?


Lalu, lanjut Johan Alamsyah, Sekolah dan Komite Sekolah masih dapat menerima donasi sukarela dari pihak lain.

” Dengan ketentuan sebagai berikut : tidak ada unsur pemaksaan, tidak menjadi kewajiban kolektif, dilakukan secara transparan, dikelola melalui rekening resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ” jelasnya.

Kemudian lanjut Tonny Bakri, Pemerintah Provinsi Lampung harus memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

” Masyarakat juga didorong untuk melapor jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah. Kebijakan penghapusan pungutan komite sekolah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menciptakan pendidikan berkualitas yang lebih adil dan meringankan beban ekonomi keluarga,” pungkasnya.(Red).

Comments (0)
Add Comment