Pro Rakyat Minta Kejati Lampung Tegas Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi

Bandar Lampung (MI-NET) – Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang saat ini mangkrak atau mandek dan belum ada tindaklanjut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Kamis (25/7/2025) kepada awak media di Kejaksaan Tinggi Lampung usai bertemu dengan Kasipenkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan, S.H, M.H.

” Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung komitmen terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, ” kata Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.

” Kami sampaikan kepada Kasipenkum Kejati Lampung kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak atau mandek yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera ditindaklanjuti atau diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, seperti kasus KONI Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung sampai kalah di Pra Peradilan, Kasus kerugian negara di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus, adanya dugaan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, markup dan dugaan pemalsuan dokumen LPJ. Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), adanya kerugian negara sudah disita, pengembalian kerugian negara oleh mantan Bupati Lampung Timur (DR) Rp. 322 juta, penyitaan uang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung Rp. 84 milyar. Total kerugian negara diduga belum terselesaikan sepenuhnya. Sampai saat ini semua kasus tersebut menjadi tidak jelas, ” lanjut Johan.

” Kasus-kasus tersebut kami akan minta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus yang mandek karena sudah terlalu lama, kami minta Jaksa Agung RI segera mencopot Aspidsus Kejati Lampung karena tidak mampu, selain itu kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung benar-benar menegakkan hukum tindak pidana korupsi, jangan ada diskriminasi hukum, adil, jangan sampai pilih-pilih kasus, kami minta tegaskan kepada Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung jaga marwah kejaksaan, kalau sudah ada bukti, markup dan pemalsuan dokumen segera tetapkan tersangka dan tahan, Presiden Prabowo jelas memerintahkan kepada Jaksa Agung RI untuk menangkap para koruptor yang maling duit rakyat, ” tutup Aqrobin.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M.H menyatakan terima kasih atas kritik dan saran yang telah disampaikan oleh LSM Pro Rakyat dan akan disampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. (Red).

Comments (0)
Add Comment