Pro Rakyat Sesalkan Penunjukan Saipul Plt Kadis PMDT, BKD Diduga Main Aman

Bandar Lampung (MI-NET) – Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menuai polemik, pasalnya penunjukan Saipul disebut berpotensi melanggar lima aturan penting.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media, pada Sabtu (26/7/2025).


” Penunjukan Saipul melanggar setidakya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN, ” katanya.

Ia menjelaskan, jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan Eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat Eselon II aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


“ Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif Eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Untuk itu ia mendesak Gubernur mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan sesuai regulasi.


” Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan.
Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah, ” ujar Aqrobin.


” Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum dan aturannya,” tambahnya.


Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi.

Dirinya juga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Lampung.
LSM Pro Rakyat ingin menjaga wibawa pemerintahan jangan menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.

“ Kita menduga ini kerjaan orang yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, Tim Baperjakat dari Asisten, BKD dan Inspektorat mereka seharusnya berani memberi masukan kepada Gubernur bahwa ini akan melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan dan tidak mengerti birokrasi justru Gubernur sendiri,” sambung Johan.

Penelusuran dan klarifikasi masih dilakukan oleh LSM Pro Rakyat untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan jabatan ini kepada Plt BKD Lampung.

Pro Rakyat mencoba melakukan klarifikasi ke Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi tapi belum merespon. (Red)

Comments (0)
Add Comment