Proyek Swakelola SMAN 10 Bandar Lampung Diduga Tak Prosedural dan Material Diduga Menyalahi Spesifikasi

Bandar Lampung (MI-NET) – Proyek Program Revitalisasi Sekolah Swakelola, renovasi gedung dan perbaikan WC di SMAN 10 Bandar Lampung yang bersumber dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp1.313.104.000,- tersebut mendapat kritikan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (DPD GABPEKNAS) Provinsi Lampung Topan Napitupulu.

Topan Napitupulu, saat meninjau di lokasi pembangunan sangat menyayangkan, pasalnya proyek yang bernilai pantastis itu diduga tak sesuai prosedural.

” Setahu saya dana swakelola itu tidak boleh dibangun dengan nilai sebesar ini, apalagi dalam bentuk gedung, dia itu harus terstruktur, harus ada konsultan pefencanaan dan konsultan pengawasan yang dilelangkan dan berbadan hukum. Jadi saya anggap swakelola ini tidak benar, karena tidak prosedural, tidak sesuai dengan Perpres, ” ungkapnya, Kamis (18/09/2025).

Menurut Topan aturan Lelang bisa melalui online itu sesuai dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang sebelumnya Perpres No. 18 tahun 2021.

Lanjut Topan, untuk materialnya juga diduga menyalahi spesifikasi.

” Tadi kita dapati ada besi 6 atau 8 banci untuk rehab gedung dan besi 16 banci untuk pembetonan, itu jelas menyalahi spesifikasi. Saya berharap kedepannya jangan ada lagi swakelola apalagi dengan nilai besar, karena dugaannya rentan terhadap korupsi, jadi bagaimana pertanggungjawaban teknisnya, ” tegasnya.

“Atas nama Asosiasi dan masyarakat, saya akan melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas terkait dan meminta agar segera diaudit. Bila perlu, aparat penegak hukum turun tangan memeriksa oknum yang terlibat. Saya siap membantu penyelamatan uang negara yang diduga disalahgunakan, ”ujarnya dengan nada tegas.

Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana, Dedik Rudi Agung, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Kementerian Pendidikan Tahun 2025.

“ Awalnya kami dari sekolahan mengajukan  Proposal ke Kementerian Pendidikan, dan acuan kami adalah data Dapodik dan Simapras. Tujuannya jelas untuk peningkatan kegiatan belajar mengajar melalui skema swakelola,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“ Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu Kepala Sekolah bang, artinya dana masuk ke rekening Sekolah, ” ujarnya.

Terkait pengerjaannya, Dedik mengatakan bahwa pihak sekolah telah membentuk panitia, dan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dikerjakan oleh PT/CV.

“Untuk tenaga kerjanya dari kami sendiri yang mencari bang, karena ini ada Panitianya, dan untuk konsultan perencanaan itu bang Alex, ” imbuhnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (19/09/2025), membenarkan kalau proyek Milyaran Rupiah tersebut dikerjakan secara swakelola.

Menurut Thomas, dalam pengerjaan proyek tersebut dikelola oleh pihak sekolah sendiri.

” Untuk pembangunannya itu dilakukan oleh pihak sekolah bekerjasama dengan tokoh-tokoh yang betul-betul memenuhi kualifikasi, jadi semuanya langsung dicover disekolah, namun kita akan melakukan pengawasan. Jadi semua prosesnya itu harus didokumentasikan semua, kemudian juga harus sesuai dengan spek, dengan konsultan pengawas yang selalu kontinyu mengecek, “imbuhnya.

Terkait bahan material, Thomas mempersilahkan pihak sekolah mau beli dimana saja.

” Yang penting sesuai dengan spesifikasi, ” pungkasnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment