Bandar Lampung (MI-NET) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung resmi melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Bandar Lampung terkait kecelakaan tragis yang merenggut nyawa sepasang suami-istri, Karno dan Ros, di Jalan P. Sebesi, Kecamatan Sukarame Kota setempat, pada Jumat (5/9/2025).
Dalam surat bernomor 501/RDP/DPRDKota/DPD/IX/2025 tersebut, PSI menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut.
Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya Gumay Gumanti, S.H didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika kerusakan jalan sampai mengakibatkan korban jiwa, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” tegas Randy, mengutip pasal 273 ayat (4) undang-undang tersebut.
PSI Kota Bandar Lampung mengajukan tiga tuntutan dalam hearing tersebut, yaitu:
1. Mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan perbaikan menyeluruh pada ruas jalan yang rusak, bukan sekadar tambal sulam.
2. Meminta DPRD Kota mengeluarkan rekomendasi resmi agar Pemkot meningkatkan pengawasan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
3. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi demi kebaikan Kota Bandar Lampung.
Surat permohonan hearing yang ditandatangani Ketua DPD PSI Randy Aditya Gumay Gumanti, SH., dan Sekretaris Johan Alamsyah, SE., telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (8/9/2025).
“Harapan PSI, DPRD Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti dengan menjadwalkan hearing dalam waktu dekat,” tutup Randy.(Red).