Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Gamapela Minta PJ Gubernur Perbaiki Jalan Provinsi Yang Rusak

Bandar Lampung (MI-NET) – Menyikapi kegiatan PJ Gubernur Lampung diakhir masa Jabatannya yang tinggal menghitung hari, terakhir puncaknya ketika PJ Gubernur Lampung melakukan mutasi disertai dengan pelantikan pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada hari Jum’at (7/2/2025).

Menjadi pertanyaan bagi LSM Gamapela yang disampaikan oleh Ketua Umum Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, S.E, Sekretaris Umum saat diskusi dengan awak media di AW Billiard Bandar Lampung, pada Sabtu (8/2/2025).

” Kami dari awal mengikuti pergerakan dan mempelajari keputusan-keputusan yang diambil oleh PJ Gubernur Lampung ini, diawali dengan merombak seluruh pejabat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang menurut PJ Gubernur gagal mencapai target PAD, dengan dilakukan perombakan itu tujuannya agar PAD tercapai, kegiatan terfokus di Kota Baru, nah semakin mendekati hari akhir jabatannya yang tinggal menghitung hari, PJ Gubernur ini semakin “menikmati” jabatannya, padahal hanya caretaker, walaupun memang kewenangannya tidak berbeda seperti Gubernur definitif, tapi kebijakannya PJ Gubernur seolah-olah mendikte Gubernur terpilih yang akan dilantik, jangka panjang, ” kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah.

” Padahal ada yang lebih penting yang tidak diperhatikan PJ Gubernur, beliau selama menjabat sering keliling di seluruh Kabupaten apalagi di Kota Bandar Lampung ini, tapi beliau mungkin tidak merasakannya, banyak jalan milik Provinsi yang berlubang sehingga membuat masyarakat tidak nyaman melaluinya, di Kota Bandar Lampung ini sajalah contohnya, jadi kami harap menjelang lengser, sebagai PJ Gubernur dapat memerintahkan anak buahnya untuk memperbaikinya atau menambal jalan-jalan aspal yang berlubang, bukti beliau peduli kepada masyarakat, selain itu karena memang sebagai penyelenggara kelas Jalan Provinsi, ” lanjut Tonny Bakri.

” Sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 273, yang bunyinya :

  1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp 12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
  2. Apabila mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah).
  3. Apabila mengakibatkan meninggal dunia, dipidana dengan pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah).
  4. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah).
  5. Yang disebut penyelenggara sesuai dengan kelas jalan, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten atau Kota.

Ini perintah UU bukan kata kami, ” lanjut Johan Alamsyah. (***)

Comments (0)
Add Comment