Ayah Cabuli Anak Tiri Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Serang (MI-NET) – Ditreskrimum Polda Banten tangkap seorang pria berinisial IS (36) seorang wiraswasta pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisial Bunga berumur 12 tahun.

Kejadian terjadi pada bulan Februari 2023 bertempat di kontrakan ibu korban di Kec. Waringinkurung Kab. Serang.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani menjelaskan awal kronologis kejadian pencabulan tersebut. “Awalnya pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi LITMACH kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi LITMACH tersebut, yang disebut oleh korban BOS MAFIA kemudian dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” katanya.

Herlia menerangkan bahwa korban di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. “Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut, kemudian karena takut korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” terang Herlia.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban. “Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” terang Herlia.

“Lalu IS mengatakan “TIDAK USAH NANTI APIH TRANSFER”, kemudian korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal, lalu pada malam hari nya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu,” tambah Herlia.

Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. “Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan “YAUDAH HAYU BUAT AJA SOALNYA APIH LAGI GADA UANG” kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada sdri.WS yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau sdri. WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi keruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 Wib IS menyetubuhi korban diruang tamu kontrakan,” jelas Herlia.

Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Madia meminta kembali video tersebut. “Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “BOS MAFIA CHAT APIH NYURUH APIH SAMA MBI BIKIN VIDEO LAGI” kemudian keesokan hari nya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv,” tutur Herlia.

Herlia menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025. “Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Disita dari pelapor pada tanggal 9 Agustus 2025 :
1 lembar foto copy akte kelahiran korban;
1 lembar foto copy Kartu Keluarga;
1 celana panjang warna hitam;
1 helai baju lengan panjang warna biru.
1 bra warna putih pink.
1 celana dalam warna pink.
1 Celana tidur Panjang warna abu-abu;
1 baju tidur lengan pendek warna abu-abu
1 baju lengan pendek bertulisan Second 3 warna merah;
1 celana panjang kotak-kotak warna hitam dan abu-abu .
1 baju lengan Panjang warna hitam
Hasil visum korban yang dikeluarkan oleh Rsud dr. Drajat Prawiranegara Serang.

Disita dari tersangka pada tanggal 11 Agustus 2025 :
1 unit handphone Vivo Y29 warna putih
1 unit handphone Oppo Reno 6 warna hitam
1 KTP atas;
1 sarung warna hitam merk Panah Gajah;
1 baju lengan pendek bertulisan LEVIS warna hitam.

Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. “Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.

“Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambah Herlia.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun (Red).

Comments (0)
Add Comment