Dugaan Kriminalisasi Berulang kali Oleh PTPN VII Way Berulu, Masyarakat Taman Sari Akan Lapor DPR-RI

Pesawaran (MI-NET) – Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memenuhi panggilan dari Polres Pesawaran terkait laporan dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala. Lokasi yang selama ini menjadi titik konflik antara warga dan pihak PTPN VII Way Berulu, Rabu (09/07/2025).

Pemanggilan ini mendapat sorotan dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, yang menilai adanya kejanggalan dalam laporan tersebut dan diduga kuat terdapat upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak justru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curigai dan di indikasi ada upaya kriminalisasi,” tegas Boby kepada awak media usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

Boby menjelaskan bahwa laporan dari PTPN VII bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, laporan serupa sudah dilayangkan pada Desember 2024 dan kembali muncul pada Juni 2025, dengan tuduhan yang sama pengerusakan pohon karet.

“Kami mempertanyakan dengan jelas, pohon yang mana yang dirusak warga? Yang kami tahu, penebangan justru dilakukan oleh PTPN VII di wilayah Tanjung Kemala,” tambahnya.

Selain dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga dimintai klarifikasi terkait aktivitas warga pada tanggal 11 Juni 2025. Mereka dikenai tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 161 itu pada hakekatnya sama dengan pasal 160 KUHP yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diputus MK. Perlu diketahui bahwa aksi damai yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025 berlangsung tertib dan sampai sekarang pun tidak ada terjadi gejolak apalagi kerusuhan dimasyarakat yang disebabkan aksi tersebut hal ini membuktikan bahwa tidak ada Penghasutan pada saat pelaksanaan aksi damai, “ujar Boby.

Tak hanya itu, menurut Boby, warga juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menilai tuduhan tersebut lemah secara hukum.

“Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan untuk membuktikannya, bukan kesimpulan sepihak dari penyidik,” jelasnya.

Saat ini, Boby dan tim kuasa hukum masih menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran guna menilai apakah laporan dari PTPN VII layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tempuh proses hukum secara terbuka. Tapi kami juga sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Karena kami melihat sudah berulang kali terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Boby juga mengingatkan bahwa sekitar tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi, namun sesampainya di lokasi, justru dilakukan pengambilan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional, “tutupnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment