Bandar Lampung (MI-NET) – LSM Pro Rakyat menyoroti temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pembangunan tiga unit gedung pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun 2024 senilai Rp 2.272.105.595.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, terungkap fakta : Gedung didirikan di lahan kosong berjarak 9 km dari sekolah induk. Status Lahan belum terkonfirmasi milik siapa. Tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM). Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak dapat dimanfaatkan karena belum ada akses jalan. Belum ada sarana MCK.
Akibatnya, pembangunan tersebut tidak memberikan manfaat apapun hanya dibangun dan besar sekali berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di Sekretariat LSM Pro Rakyat di Pahoman Bandar Lampung Jum’at (22/8/2025).
” Ini adalah bentuk nyata dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyelewengan dan kelalaian dalam perencanaan pembangunan. Anggaran Rp 2,2 miliar yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menghasilkan bangunan mangkrak tanpa manfaat. Kami menegaskan, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan juga KPK RI harus segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan penggunaan uang rakyat. Dalam waktu dekat, minggu depan kami segera melaporkannya ” kata Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.
” Dasar hukum sangat jelas. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hingga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor secara tegas mengatur penggunaan anggaran, kewajiban perencanaan yang baik, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia jasa konstruksi wajib diperiksa. Jika ada indikasi korupsi, proses hukum harus ditegakkan.” jelas Johan.
Seperti diketahui BPK RI Perwakilan Lampung dalam laporannya Tahun 2024 menyampaikan adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap kegiatan pembangunan gedung laboratorium dan ruang praktik di lokasi SMK Farmasi Cendekia Farma Husada Bandar Lampung, ternyata di bangun di lahan kosong di Kabupaten Lampung Selatan yang berjarak 9 KM dari lokasi pengajuan sekolah yang beralamat di Kota Bandar Lampung.
” Kami akan segera melaporkan temuan BPK RI ini. Sehingga ada efek jera dalam kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, kami juga minta Gubernur bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum ” tutup Aqrobin. (Red).