Buntut Keputusan MK, FMPB Desak APH Tangkap Aries Sandi Gunakan Dokumen Tidak Sah

Pesawaran (MI-NET) – Pasca dilantiknya pasangan Bupati – Wakil Bupati Pesawaran hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yg dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasangan Ariesandi – Supriyanto dinyatakan gugur pada Pilbup 27 November 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Aries Sandi Darma Putra.

Hal tersebut ditegaskan ketua harian FMPB Sumara karena secara sah Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan telah mempergunakan dokumen yg tidak sah dalam mengikuti beberapa kali pemilihan Bupati dan bahkan pernah menjadi Bupati.

“Sudah nyata berdasarkan keputusan MK bahwa yang bersangkutan (Aries Sandi -red) telah menipu kita semua masyarakat Pesawaran bahkan negara ini ditipu dia, jelas-jelas tidak ada ijazah tapi dia memalsukan keterangan dengan mengaku kehilangan ijazah, jadi sudah layak aparat menangkap yang bersangkutan,” tegas Sumara mewakili ketua umum FMPB Mursalin, MS di sekretariat FMPB Jl. Raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, pada Senin (8/9/2025).

Masyarakat Pesawaran menurut Sumara harus kritis, karena ulah Aries Sandi telah menimbulkan banyak lerugian bagi Kabupaten Andan Jejama.

“2010 dia jadi Bupati dengan dokumen tidak sah, artinya dia menjalankan APBD tanpa pegal standing, tahun 2024 ini dia kembali membuat ulah, karena kejahatannya memakai dokumen tidak sah akhirnya ada PSU yang memakan banyak biaya, 25 Milyar keluar uang rakyat karena harus menggelar PSU, dan itu karena ulah Aries Sandi,” ujarnya.

Untuk itu lanjut dia, elemen masyarakat Pesawaran yg tergabung dlm FMPB mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Ariesandi yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu di Polda Lampung dan di Polres Pesawaran.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan tsb adalah dugaan pembuatan dokumen palsu dan dugaan mempergunakan dokumen Palsu yang telah dilakukan dalam rentang waktu tahun 2009 sampai 2024, seharusnya aparat tidak sulit karena sudah ada putusan MK yang menyidang Aries Sandi dan dinyatakan secara sah bahwa yang bersangkutan tidak pernah lulus SMA atau memiliki ijazah SMA,” sesalnya.

Sumara membandingkan kasus Aries Sandi dengan sejumlah politisi yang bersangkutan masalah serupa.

“Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati sudah divonis oleh pengadilan karena ijazah palsu, kenapa Aries Sandi tidak, padahal keputusannya jelas di MK,” imbuhnya.

“Artinya kami masyarakat Pesawaran menuntut agar Aries Sandi bertanggung jawab atas kejahatannya, kami bersama puluhan organisasi masyarakat, tokoh adat, pemuda dan agama sudah sepakat akan kembali melaporkan masalah ini ke Kejati bahkan Kejagung, permintaan masyarakat cuma satu, yaitu adili Aries Sandi yang tidak lulus SMA tapi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati bahkan pernah jadi Bupati,” pungkasnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment