Diduga Tak Patuhi K3 Hingga Kibarkan Bendera Robek, RS. Urip Sumoharjo Bakal Dipolisikan FMPB

Pesawaran (MI-NET) – Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh di lokasi Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga telah melecehkan simbol negara Republik Indonesia, dan ini mendapat kecaman keras dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).

Ketua Umum FMPB Mursalin,MS diwakili Ketua Harian Sumarah menceritakan, bahwa saat dirinya bersama beberapa anggotanya melintas di depan pembangunan RS. Urip Sumoharjo, terlihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan lusuh.

“ Ini sangat tidak pantas dilihat masyarakat luas dan jadi contoh yang tidak baik serta merupakan pelecehan simbol negara, apalagi itu sekelas Rumah Sakit besar. Untuk itu kami menghimbau pihak Rumah Sakit agar menghargai dan menjunjung tinggi simbol negara karena hal ini merupakan bukti kecintaan kita terhadap tanah air Indonesia, “ucapnya, Rabu (19/02/2025).

Selain itu lanjut Sumara, dirinya juga tidak melihat bendera simbol utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Padahal di lokasi proyek itu diwajibkan untuk dikibarkan bendera K3 ini, artinya membuktikan bahwa proyek dimaksud mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya yang sering kita dengar dengan Safety First. Tapi disini kok gak ada bendera K3 nya, “imbuhnya.

Menambahkan, Ketua Umum FMPB Mursalin, MS akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“ Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh ini akan kami laporkan ke Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran karena ini sudah melecehkan simbol negara, ” ujarnya.

Lanjut Mursalin, bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 huruf C.

” Yang menyebutkan bahwa mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100 juta, “tegasnya.

Kemudian Mursalin juga menyampaikan bahwa izin alih fungsi lahan persawahan untuk pembangunan Rumah Sakit juga masih belum clear, namun pembangunan juga tetap dipaksakan.

” Dalam hal ini Pemerintah harus tegas, jika perlu hentikan pembangunan kalau semua izin belum selesai. Dan terkait K3, kami menduga pihak Rumah Sakit mengabaikan tentang kelengkapan K3, dan ini harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Kami menduga pihak Manajemen hanya memikirkan untung besar, tanpa mau memikirkan dampak bagi kemanusiaan, “pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Tujuan K3 adalah:
Mencegah kecelakaan kerja
Mencegah penyakit akibat kerja (PAK)
Mencegah kebakaran
Mencegah peledakan
Mencegah pencemaran lingkungan
Menjamin lingkungan kerja yang sehat dan aman
Mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja dan PAK yang dapat menurunkan motivasi dan produktivitas kerja

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen proyek pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo belum dapat dikonfirmasi.

(Media FMPB).

Comments (0)
Add Comment