Modus Proyek, ST Mantan Sekda Prov. Lampung Diduga Tipu AA Kerugian Rp. 735 Juta

Bandar Lampung (MI-NET) – Oknum mantan Sekda Provinsi Lampung yang juga selaku Sekretaris pada Partai Politik di Provinsi Lampung berinisial (ST) diduga menipu korban (AAA) dengan modus menjanjikan Proyek pada tahun 2023.

Kini oknum “ST” resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan : STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Maret 2025.

ST diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek terhadap AA dengan nilai kerugian Rp.735 juta pada tahun 2023 silam.

AA melalui Penasehat Hukumnya telah melaporkan dengan Pelaporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor ST.

Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan ST sebagai terlapor terhadap korban AA yaitu dengan cara terlapor menjanjikan/menawarkan pekerjaan Proyek dengan meminta uang sejumlah RP. 735 Juta.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2023 dimana pelapor ‘AA’ telah menyerahkan sejumlah uang sebesar RP. 735 Juta kepada terlapor tetapi pada kenyataannya sampai dengan laporan kepolisian ini dibuat terlapor tidak menepati sesuai janjinya kepada pelapor AA.

Dalam uraian laporan, “AA” Melalui Penasehat Hukum melaporkan “ST” mantan Sekda Provinsi Lampung
tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

“Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan proyek pekerjaan.

Semua jalur saya tempuh dari via telpon, dan secara kekeluargaan sebelum terjadi dilaporkannya kasus ini, saya terhadap terlapor “ST” kenal baik. Dan sampai dengan berita ini diturunkan terlapor “ST’ tidak dapat dihubungi

Kami Penasehat Hukum dan kelurga besar Saudara ‘AA’ berharap agar Pihak Kepolisian Polda Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST.

Yang notabenenya merupakan seorang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah pada salah satu Partai Politik di Provinsi Lampung dan juga merupakan mantan Seketaris Daerah Provinsi Lampung.

Beberapa media Nasional akan mengawal jalannya kasus penipuan ini hingga terlapornya seorang oknum “ST” segera ditindak tegas dan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tegas AA.(Red)

Comments (0)
Add Comment