Unit Reskrim 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil Meringkus Pelaku Dugaan Curat

Pesawaran (MI-NET) – Unit Reskrim 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Jumat (11/07/2025) malam.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SOFIAN S, S.H.

Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/B/47/VI/2025/SPKT/ Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, pada Kamis tanggal 03 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA SOFIAN S, S.H mewakili Kapolsek Padang Cermin AKP. Agus Jatmiko melalui rilis resminya mengungkapkan bahwa diketahui Pada hari Kamis 03 Juli 2025, sekira Jam 17.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana pencurian didalam Rumah yang ditinggal oleh pemiliknya yaitu dengan korban Z Bin AR yang beralamat Dusun Mulyo Sari RT/RW 001/001 Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

” Peristiwa tersebut diketahui Oleh Korban Z Bin AR beserta istri SA dan anak Korban, pada saat Korban dan keluarga pulang dari Bandar Lampung, dan sesampainya di rumah korban Z Bin AR beserta isteri dan anak korban masuk kedalam Rumah, kemudian anak korban Sdri. R mengecek Handphone VIVO Y12 yang sedang dicas diruangan tengah, dan diketahui oleh anak korban Handphone sudah tidak ada lagi ditempatnya dan dihubungi lewat Handphone lainnya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban Z mengecek ke ruang lainnya warung ternyata diketahui oleh korban bahwa isi warung yaitu rokok berbagai merk telah hilang dan tabungan uang tunai yang ditempatkan dicelengan plastik telah hilang dan tabungan tersebut dalam kondisi sobek atau rusak, tabungan tersebut berisi uang sejumlah Rp.3000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), ” ungkapnya, Sabtu (12/07/2025).

Selanjutnya ungkap IPDA SOFIAN , lalu korban Z mengecek Lemari yang ada diruangan kamar diketahui oleh korban emas jenis cincin seberat 10 gram yang ada dilemari korban telah hilang atau dicuri oleh orang tidak dikenal.

” Selanjutnya korban Z dan isteri beserta anak korban mengecek jendela bagian belakang diketahui pengait jendela belakang dalam kondisi telah rusak, diduga pelaku pencurian melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela belakang Rumah korban. Atas kejadian tersebut korban Z mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang total sebesar Rp.± 25.000.000,00-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut Kepolsek Padang Cermin, ” imbuhnya.

Lanjut IPDA SOFIAN, Kronologis pengungkapan tindak Curat tersebut, pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi bahwa pelaku A.n. HY Bin ME bersembunyi diwarung depan rumahnya di Dsn. Induk Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan di bawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

” Barang Bukti yang berhasil diamankan, Emas 10 gram 24 karat, Handphone merk VIVO, Rokok berbagai merek, Bekas celengan yg dirusak (ambil uang), Sajam jenis golok alat untuk mendongkel jendela

Kerugian ditafsir : 25 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana, ” pungkasnya. (Sur/Red).

Comments (0)
Add Comment