Dugaan Pungli di Dua SMK di Tanggamus Dikemas Dalam Sumbangan Komite

Tanggamus (MI-NET) – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di SMK Negeri 1 Pugung Dan SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mulai mendapat sorotan serius dari kalangan pemuda dan masyarakat, Rabu (30/4/2025).

Persatuan Pemuda dan Masyarakat Bela Lampung, bersama Lembaga Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) dan Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) Provinsi Lampung, menyampaikan kritik tajam terhadap dugaan maladministrasi tersebut.

Ketua LACAK Provinsi Lampung, Candra Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2023 hingga 2025.

Ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Pugung Dan SMK N 1 Kota Agung Barat.

Salah satu kegiatan yang disoroti yaitu kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Administrasi Kegiatan Sekolah yang menggunakan Dana bos.

Selain itu, pungutan rutin melalui komite sekolah yang bersifat wajib, turut menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang dikemas dalam bentuk sumbangan komite, sehingga memberikan ruang dalam penyelewengan Dana Bos.

“Selain dugaan penyimpangan dana BOS, kami menemukan adanya indikasi pungli, manipulasi data, hingga bentuk maladministrasi lainnya di lingkungan SMK Negeri 1 Pugung Dan SMK N 1 Kota Agung Barat,” ujar Candra Setiawan.

Menurut Candra, pihaknya segera mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mengambil langkah tegas dan profesional dalam mengusut dugaan tersebut.

Dorongan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.

“Kami mengedepankan langkah-langkah advokasi dan kajian hukum untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak ke Dua sekolah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

(Hadi Hariyanto).

Comments (0)
Add Comment