Babak Baru Pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung di Mulai Dari Pringsewu

0 8

Bandar Lampung (MI-NET) – Betapa sulitnya menembus pertahanan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung. Keengganan Kejaksaan menghukum oknum yang diduga merugikan keuangan negara akhirnya dimulai dari hal yang tidak diduga, dimulai dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Selama ini pihak kejaksaan di Provinsi Lampung dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) seolah “mencari jarum ditumpukkan jerami”, jangankan menyidik, untuk menyelidiki seolah kehabisan tenaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi oleh Sekretaris Johan Alamsyah, S.E, saat diskusi dengan awak media, pada Minggu (8/6/2025).

” Patut kita acungi jempol Kejaksaan Negeri Pringsewu, dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) benar-benar memberikan efek jera kepada oknum yang mencoba menimbulkan kerugian negara, ” kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, S.E.

” Kasus LPTQ, Sekda ditahan, kasus BPHTB mantan Kepala Bapenda ditahan, terbaru Bimtek Desa, aduan masyarakat bukan dianggap “sampah” oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, setelah kami telaah menurut kami mereka bekerja objective, profesional, proporsional, akuntabel dan transparan, bekerja secara benar, ” jelas Johan Alamsyah, S.E.

” Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo yang baru bertugas di Provinsi Lampung dalam menjalankan penegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Provinsi Lampung seperti Kejaksaan Negeri Pringsewu, bernyali, bermental kuat, sehingga Kejaksaan di Provinsi Lampung kembali dipercaya oleh masyarakat, bahwa aduan masyarakat terkait penyimpangan oleh oknum pejabat korup dan rekanan benar ditindaklanjuti, tidak mungkin masyarakat mengadu atau melaporkan ke Kejaksaan itu dibuat-buat dan asal, buktinya kerugian negara dapat dikembalikan ke negara, ” pungkas Tonny Bakri.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menahan dan menuntut mantan Sekda dan oknum di Sekretariat Kabupaten Pringsewu terkait hibah LPTQ, menahan dan menuntut mantan Kepala Bapenda Pringsewu terkait BPHTB Waris, penggeledahan dan pengembalian kerugian negara terkait Bimtek Bela Negara Kepala Desa seluruh Kabupaten Pringsewu, dari kasus-kasus tersebut Milyaran uang negara diselamatkan. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.