DPR RI Harus Peka, Segeralah Bersidang Sahkan UU Perampasan Aset Negara

0 11

Bandar Lampung (MI-NET) – Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik nasional mendapat perhatian serius dari LSM Pro Rakyat.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, menyampaikan kepada awak media di Sekretariat LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung Minggu (31/8/2025), menegaskan agar aksi masyarakat tetap berjalan damai tanpa menimbulkan korban jiwa maupun tindakan anarkis.

LSM Pro Rakyat menyampaikan keprihatinan mendalam atas gelombang demonstrasi yang marak terjadi di berbagai daerah. Aspirasi rakyat yang disampaikan melalui aksi massa merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, namun harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun tindakan anarkis.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M menegaskan :

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam menyuarakan aspirasi. Jangan sampai aksi demonstrasi justru mengorbankan kaum intelektual maupun masyarakat kecil. Hak berpendapat harus dijaga martabatnya tanpa menimbulkan korban jiwa.”

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menyampaikan :

“Akar dari meningkatnya intensitas demonstrasi hari ini adalah kekecewaan publik terhadap lambannya DPR RI dalam merespons tuntutan rakyat. Pimpinan dan Anggota DPR RI harusnya peka dengan pola demonstrasi yang terjadi apalagi mereka sudah “berkunjung” ke rumah anggota DPR RI. Jangan diremehkan apalagi cuek. Aspirasi rakyat sudah lantang, yang disuarakan saat ini sudah jelas dan sangat terang benderang : segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Negara. Undang-Undang ini sangat penting sebagai instrumen memberantas korupsi, mencegah pelarian aset hasil kejahatan korupsi serta memulihkan kerugian negara.”

Desakan rakyat dalam mendorong RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang sudah dari Desember 2023, RUU Perampasan Aset sudah ditangan DPR RI. Dua kali pemerintah meminta DPR RI mengesahkan menjadi Undang-Undang.

  1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 18 menyebutkan bahwa perampasan aset hasil korupsi merupakan bagian dari hukuman tambahan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 – MK menegaskan bahwa non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkracht) adalah sah dan sejalan dengan prinsip hukum.
  4. UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, mewajibkan negara anggota memiliki mekanisme efektif perampasan aset hasil korupsi dan tindak pidana lainnya.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa Pimpinan dan seluruh anggota DPR RI tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU Perampasan Aset Negara menjadi Undang-Undang.

“Semakin lama DPR RI menunda, semakin besar keresahan sosial yang muncul. Ini berbahaya. Sekali lagi kami tegaskan, DPR RI segera bersidang sahkan UU Perampasan Aset Negara, sekarang juga demi kepentingan rakyat dan negara,” pungkas Johan. (Red/Team).

Leave A Reply

Your email address will not be published.