Drama Baru Kasus PT LEB, Rumah Digeledah, Arinal Diperiksa, LSM Pro Rakyat Dukung Kejati Lampung

0 62

Bandar Lampung (MI-NET) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (4/9/2025) malam.

Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi terkait PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT. LJU, khususnya dalam pengelolaan Participacing Interest (PI) Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang berperan sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di Regional Jawa Subholding Upstream. Perusahaan ini mengelola dan mengoperasikan lapangan hulu minyak dan gas bumi di wilayah Indonesia, termasuk lokasi lepas pantai di Sumatra bagian tenggara (Lampung Timur).

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung kepada awak media memberikan apresiasi penuh terhadap keberanian Kejaksaan Tinggi Lampung yang semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara dan keuangan daerah tersebut.

“Kami LSM Pro Rakyat mewakili masyarakat Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang menjalankan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia sejalan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapapun yang diduga terlibat korupsi harus diperiksa demi tegaknya keadilan,” ujar Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengangkat persoalan Participacing Interest (PI) yang dikelola PT LEB anak perusahaan BUMD Lampung PT. LJU, bahkan sudah melaporkan ke aparat penegak hukum bersamaan dengan adanya kejanggalan Anggaran Habis Pakai di Pemerintah Provinsi Lampung saat itu hampir setengah triliun rupiah dan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Sejak awal kami sudah menyuarakan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Participacing Interest (PI) oleh PT LEB yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT LJU dan penggunaan anggaran habis pakai yang hampir setengah triliun rupiah. Hari ini kami mendapat informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, artinya penggeledahan dan pemeriksaan oleh Kejati Lampung semakin menguatkan bahwa laporan oleh masyarakat bukan isapan jempol,” tegas Johan.

Ia juga meminta Kejati Lampung agar tidak berhenti hanya pada penggeledahan rumah dan pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tetapi juga memeriksa seluruh pejabat daerah, pimpinan dewan saat itu dan pimpinan BUMD yang diduga terlibat. Juga melanjutkan pemeriksaan Anggaran Habis Pakai Pemerintah Provinsi Lampung hampir setengah triliun rupiah.

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk memanggil dan memeriksa semua pejabat saat itu yang punya andil dalam persoalan ini. Ini langkah awal, jangan mempertaruhkan marwah insan adhyaksa di Provinsi Lampung. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” tambahnya.

LSM Pro Rakyat menilai langkah berani Kejati Lampung ini sejalan dengan harapan masyarakat Lampung yang menunggu adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Demonstrasi besar-besaran oleh masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat sudah muak dan bosan dengan tingkah laku pemimpin daerah dan pejabatnya yang rakus dan koruptor” tutup Aqrobin.

Masyarakat Provinsi Lampung menantikan perkembangan selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.