Hari Lahir Kejaksaan ke-80 : LSM Pro Rakyat Ingatkan Kajati Lampung, Jangan Sibuk Seremonial dengan Kada, Fokus pada Penegakan Hukum Korupsi

0 33

Bandar Lampung (MI-NET) – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang dilaksanakan pada tanggal 2 September, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada tanggal 2 September 1945, Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pertama dalam Kabinet Presidensial.

” Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju ” merupakan tema yang dipilih untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional.

LSM Pro Rakyat menyampaikan ucapan selamat atas Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang diperingati pada 2 September 2025. Peringatan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, tegas, dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Namun, di balik perayaan tersebut, LSM Pro Rakyat menyoroti masih adanya “hutang perkara” di Kejaksaan Tinggi Lampung yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung jangan terjebak dalam kegiatan rutinitas seremonial bersama dengan kepala daerah, karena berpotensi melemahkan independensi jaksa pada institusi kejaksaan di Provinsi Lampung.

“ Selamat ulang tahun ke-80 untuk Kejaksaan RI. Peringatan ini seharusnya menjadi momentum memperkokoh keberanian, integritas dan marwah insan Adhyaksa.Tetapi kami melihat saat ini Kejati Lampung terlalu sibuk dengan kegiatan seremonial bersama kepala daerah. Padahal tugas utama kejaksaan adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi, bukan seremoni. Hutang perkara harus segera dituntaskan agar masyarakat melihat bukti nyata kinerja kejaksaan,” tegas Aqrobin.

Senada, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu gelombang demonstrasi di masyarakat.

“ Kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi sudah sangat besar. Gelombang demonstrasi yang muncul dan kita saksikan belakangan ini salah satu faktornya dipicu oleh lemahnya penegakkan hukum tindak pidana korupsi, masyarakat sudah muak dalam menyelesaikan perkara korupsi. Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung jangan lemah, jangan larut dalam seremoni, tapi fokuslah menegakkan hukum tindak pidana korupsi di Lampung ini tanpa pandang bulu, tetap menjaga independensi kejaksaan, musuh kita, lawan kita adalah koruptor, kalau tidak sanggup Kajati minta mutasi lagi ke Jaksa Agung, Lampung ini butuh pimpinan jaksa yang tegas, sekarang ini tunjukkan memang layak sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi” tegas Johan.

LSM Pro Rakyat mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan kejaksaan di Lampung bukanlah seberapa banyak kegiatan seremoni yang dihadiri oleh Kajati, melainkan seberapa tegas lembaga ini dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang terbengkalai dan menjadi sorotan publik. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.