Jalan Berlubang di Jalan Pulau Sebesi Sukarame Telan Korban. PSI Angkat Bicara

0 171

Bandar Lampung (MI-NET) – Tragedi maut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan P. Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung. Sepasang suami istri, Karno dan Ros, meninggal dunia di tempat usai mengalami kecelakaan tepat di depan Alfamart. Peristiwa nahas ini berawal ketika korban mencoba menghindari lubang besar dan dalam di Jalan P. Sebesi, namun justru kehilangan kendali hingga terjatuh dan tertabrak kendaraan lain dari arah berlawanan dan meninggal di lokasi kejadian.

Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Randy Aditya GG, S.H didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E Jum’at (5/9/2025) saat diminta pendapat oleh awak media di kantor DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pahoman menegaskan, Pemerintah Kota tidak bisa lepas tangan dan wajib bertanggung jawab.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan keselamatan pengguna jalan. Nyawa tidak boleh menjadi taruhan hanya karena jalan dibiarkan rusak dan berlubang,” ujar Randy Aditya GG.

Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, S.E juga menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyurati dan menyampaikan langsung kepada Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung mengenai kondisi sepanjang Jalan P. Sebesi Sukarame, mulai dari depan Kantor PU Kota Bandar Lampung hingga ke gerbang Perumahan Permata Biru Sukarame, yang penuh lubang dan dalam.

“Fakta di lapangan, warga sudah capek mengeluh sampai menambal sendiri lubang dengan semen seadanya. Di Jalan P. Sebesi Sukarame ini banyak kantor pemerintah kota, KPU Kota, hebatnya lagi kantor Kejaksaan Negeri Kota pun disini. Ini bukti nyata bahwa pemerintah kota sudah abai. Sungguh miris, mungkin karena nilai proyek tambal sulam dianggap kecil sehingga diabaikan oleh pemerintah kota. Apalagi pilkada sudah selesai. Namun akibat pembiaran ini, dua nyawa suami istri melayang sia-sia, tunggu saja karmanya” tegasnya.

Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan disebutkan :

“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

Sedangkan Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan bunyi sebagai berikut :

Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Ayat (2): “Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga mengakibatkan orang lain luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

Ayat (3): “Jika mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.”

Ayat (4): “Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.”

Dengan dasar hukum tersebut, PSI Kota Bandar Lampung mengajak publik menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak hanya memberi janji, tetapi segera memperbaiki jalan-jalan berlubang. Kecelakaan yang menelan korban jiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana yang serius.(Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.