Jurnalis, Antara Profesi dan Ekonomi

0 103

Oleh : Suryanto, Pemred Media Informasi Network.com

Profesi adalah pekerjaan yang saat ini dilakukan oleh banyak orang. Mulai dari kuli, tukang bangunan, teknisi, dokter, guru, petani sampai wartawan.

Kali ini kita akan membahas tentang profesi Wartawan atau istilah lain Jurnalis atau juga sering disebut Pewarta.

Seorang wartawan/Jurnalis/pewarta dalam melakukan kerja-kerja Jirmalis, sudah barang tentu akan menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari perlengkapan legalitas (KTA, Surat Tugas, kamera/handycam, alat rekam/handphone dan pulpen.

Selain itu juga, seorang Jurnalis dalam memulai pekerjaannya harus mempunyai pleaning/perencanaan kemana tujuannya dan siapa narasumber yang akan ditemui serta mempersiapkan bahan apa yang akan menjadi topik wawancara kepada narasumber tersebut.

Tidak sebatas sampai disitu saja, seorang Jurnalis juga harus menyiapkan fisik dan stamina yang baik, serta harus berpenampilan yang rapi dan sopan.

Keprofesionalan seorang Jurnalis juga harus ditunjukkan, sebab hal tersebut akan sangat mempengaruhi narasumber.

Namun terkadang profesionalnya seorang Jurnalis itu juga akan berpengaruh dengan pemasukan yang memadai. Karena Amunisi yang memadai tersebut akan sangat mempengaruhi cara berfikir seorang Jurnalis.

Miris memang ketika seorang Jurnalis Profesional dihadapkan dengan dua hal yakni Profesi dan ekonomi.

Sebab pada umumnya, perusahaan suatu Media akan melarang wartawan/wartawati nya ketika terjun ke lapangan untuk menerima upeti dari narasumber baik itu melalui sebuah amplop berwarna putih/coklat, ataupun melalui kiriman transfer via bank.

Namun di satu sisi, seorang Jurnalis juga manusia biasa seperti manusia lainnya, yang mempunyai anak dan isteri yang harus dicukupi kebutuhan hidupnya mulai dari kebutuhan makan dan minum, sandang, tempat tinggal dan juga kebutuhan biaya sekolah/Perguruan Tinggi.

Dua sisi inilah yang sangat berpengaruh besar bagi seorang Jurnalis. Sudah menjadi tugas mereka untuk membuat karya tulis dengan benar dan profesional, namun mereka juga butuh untuk makan dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dengan garis besar bahwa dapat disimpulkan, bahwa seorang Jurnalis akan senang untuk membuat karya tulisnya, namun karya tulisnya tersebut juga harus dihargai.

Dua hal inilah menjadi Win win solutions, jikalau menginginkan Jurnalis di Indonesia ini profesional sesuai dengan profesinya.

Hargai karya tulis seorang Jurnalis, maka kita akan turut andil dalam mewujudkan Jirnalis yang Profesional sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan juga dapat mewujudkan Demokrasi di Indonesia ini baik, sebab Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Namun sebaliknya, seorang Jurnalis juga harus bisa menempatkan posisi sebagai seorang Jurnalis yang Profesional, Kredibel dan sanggup menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ) dalam setiap melakukan kerja-kerja Jurnalis, sehingga Publik juga akan merasa nyaman dan menghargai karya tulis mereka.

Jurnalis harus menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.

Berikut ini 11 (sebelas) Pasal Kode Etik Jurnalistik :


Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 

Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Semoga bermanfaat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.