Kasus Korupsi Mark Up dan Pemalsuan Dokumen Kegiatan, Kejari Pringsewu Tahan Pejabat Dinas PMD
Bandar Lampung (MI-NET) – Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Tersangka melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi penginapan hotel. Dan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Seperti yang disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Menanggapi hal tersebut LSM Gamapela melalui sekretaris Johan Alamsyah,S.E saat diwawancarai awak media (jum’at, 11/7/2025), menyambut baik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Lampung oleh pihak Kejaksaan.
” Ini langkah tegas oleh pihak kejaksaan bahwa tidak ada main mata, ini murni penegakkan hukum, penegakkan hukum tindak pidana korupsi ya seperti ini, penyidik transparan, objektif, profesional. Walau kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus perbuatannya ” kata Johan Alamsyah.
” Jadi harus kita ingat, bahwa ini sudah menjadi yurespudensi hukum, instansi manapun, pejabat manapun, secara penegakkan hukum harus sama, adil, seluruh kejaksaan di Lampung, harus sama dengan kejaksaan Negeri Pringsewu, tidak ada tebang pilih, tidak boleh ada diskriminasi, walau sudah mengembalikan kerugian negara, dengan alat bukti yang sama. Harus diperlakukan hukum yang sama.
Maka kami minta seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung segera menetapkan tersangka dan menahan para koruptor yang telah merugikan negara walau sudah mengembalikan kerugian negara dan telah memalsukan dokumen seperti kuitansi, bukti penginapan hotel, markup harga, seperti Kejaksaan Negeri Pringsewu ” tegas Johan.
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). (Red).