Kejati Lampung Tahan Salah Satu Pimpinan BUMD Way Kanan
Lampung (MI-NET) – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dalam hal ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Way Kanan bertempat di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung lakukan Penetapan Tersangka, dalam perkara atas nama tersangka berinisial AM Bin AR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan salah satu BUMD Kab. Way Kanan yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023, pada Kamis (25 Juli 2025).
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
” Tersangka berinisial AM Bin AR telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Kab. Way Kanan yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah) berdasarkan hasil Audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kab. Way Kanan, ” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H dalam rilis resminya, pada Jumat (25/07/2025).
Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,-.
Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025. (Red).