Kejati Lampung Tetapkan Tersangka PT. LEB

0 14

LAMPUNG (MI-NET) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar as) di Gedung Pidsus Kejati Lampung, pada Senin tanggal 22 September 2025 pukul 21.15 WIB.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%), yaitu :

  1. Tersangka M.H selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.8/Fd. 2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09.a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
  2. Tersangka BK selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-15/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
  3. Tersangka HW selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-10/18/Fd.2/09/2025 Tanggal 22 September 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepata Kejaksaan Tingg Lampung Nomor Print- 16 B/F 2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Sehubungan dengan penetapan para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.

” Bahwa penetapan tersangka tersebut dikarenakan para tersangka merupakan Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang mana PT Lampung Energi Berjaya merupakan penerima dana Participating Interest senilai US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dus Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS), ” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi LampungRicky Ramadhan. S.H., M.H, dalam rilis resminya.

Menurut Ricky, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pada saat PT Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS) uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core bussines dalam kegiatan Migas melainkan digunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya serta dijadikan deviden dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh dan Pemerintah Provinsi Lampung.

” Akibat dari perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, ” imbuhnya.

Lalu lanjut Ricky, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan Konsisten dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kejaksaan Tinggi Lampung tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan semua pihak yang bertanggungjawab dan menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dan Kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan mejadi Role Model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% (P 10%) di seluruh Indonesia. Agar kedepannya Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (P) 10%) dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat, ” pungkasnya. (Red).

Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi
Nomor Hanpdhone Penkum Kejaksaan Tinggi
Lampung 0811 7237 799.
Email : penkumkjtlampung@gmail.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.