LSM Pro Rakyat Dukung Uji Kompetensi Pejabat Daerah Berbasis Merit System
Bandar Lampung (MI-NET) – LSM Pro Rakyat menyatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi pejabat di kabupaten/kota merupakan instrumen penting untuk menutup celah praktik nepotisme dan politik balas budi yang kerap mencederai birokrasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji kompetensi pejabat di kabupaten/kota sesuai dengan visi-misi Presiden dan kepala daerah. Uji kompetensi yang berbasis merit system ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi profesional, bersih, dan melayani masyarakat.
Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan bahwa pejabat yang menempati jabatan tertentu benar-benar memiliki kemampuan manajerial, teknis dan kepemimpinan yang dibutuhkan. Dengan begitu, program pembangunan di daerah dapat sinkron dengan prioritas nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat lokal.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa praktik rotasi dan mutasi yang tidak berbasis kompetensi adalah sumber utama lemahnya birokrasi daerah.
“Selama ini, banyak pejabat ditempatkan bukan karena kemampuannya, tetapi karena faktor kedekatan atau balas jasa politik. Uji kompetensi berbasis merit system adalah benteng untuk menghentikan praktik itu. Dengan merit system, pejabat yang duduk di jabatan penting benar-benar disaring berdasarkan integritas, pengalaman, dan prestasi kerja,” tegas Aqrobin.
Tujuan akhir dari uji kompetensi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Pejabat yang lolos seleksi akan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan pusat ke daerah, mendorong percepatan pembangunan, serta memberikan pelayanan prima yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan kepastian ASN dalam berkarier.
Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, menambahkan bahwa kredibilitas uji kompetensi sangat ditentukan oleh transparansi proses.
“LSM Pro Rakyat menekankan agar uji kompetensi dilaksanakan terbuka, profesional dan jujur dengan melibatkan Ombudsman, BKN, serta diawasi publik. Tanpa keterbukaan, publik akan sulit percaya bahwa hasil seleksi benar-benar objektif, dan yang langsung merasakan adalah kepala daerah itu sendiri nantinya, dengan melalui proses akan didapat pejabat ASN yang berkualitas ” ujarnya.
Dengan pelaksanaan uji kompetensi secara berkala, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, serta mampu membawa perubahan nyata. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden, menghadirkan aparatur negara yang lebih adaptif, lincah, dan berorientasi pada hasil.
LSM Pro Rakyat menilai uji kompetensi pejabat memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 51 menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus berdasarkan merit system.
Pasal 108 ayat (3) menyebutkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)
Mengatur mekanisme pengisian jabatan secara transparan, objektif, dan kompetitif.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM Pro Rakyat menilai uji kompetensi bukan hanya pilihan, melainkan kewajiban hukum untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
” LSM Pro Rakyat berkomitmen terus mengawal kebijakan kepala daerah dalam penempatan pejabat daerah agar tidak menyimpang dari prinsip merit system. Dukungan penuh masyarakat sipil menjadi kunci agar reformasi birokrasi berjalan sesuai arah visi-misi Presiden dan kepala daerah, membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani rakyat, ” tutup Aqrobin. (Red).