Pembangunan Gedung Kejati Lampung Rp.60 Miliar Hibah Pemkot Bandar Lampung Diduga Sarat Konflik Kepentingan, LSM PRO RAKYAT: Penegakan Hukum Segera Dibawah Kendali Kekuasaan

0 21

Bandar Lampung (MI-NET) – Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menelan dana hibah Rp60 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menilai hibah ini merupakan bentuk nyata conflict of interest dan menodai independensi penegakan hukum.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Jum’at (3/10/2025) di Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan hibah ini berpotensi besar melumpuhkan independensi kejaksaan.

“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum bisa objektif jika gedungnya dibiayai pemerintah kota? Hibah Rp60 miliar ini jelas mengikat dan menimbulkan conflict of interest. Kejaksaan tidak lagi berdiri independen, tetapi berada di bawah bayang-bayang Pemkot Bandar Lampung,” tegas Aqrobin.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menambahkan, pembangunan proyek juga diduga melanggar aturan hukum.

“Pekerjaan dilakukan tanpa plang proyek, tanpa penerapan standar K3, dan pekerja tanpa APD. Ini pelanggaran hukum terang-terangan, ironisnya terjadi di lingkungan kantor penegak hukum yang akan memeriksa, kejaksaan,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan pada Dinas-Dinas dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bandar Lampung.

“LHP BPK RI sudah menunjukkan kerugian negara dari kegiatan proyek-proyek di dinas dan pengelolaan BUMD. Namun anehnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung seolah menutup mata dan tidak ada tindak lanjut hukum. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa hibah Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung telah membuat institusi kejaksaan tidak berdaya dan tidak mampu lagi untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung,” ujar Ketua Umum LSM PRO RAKYAT.

LSM PRO RAKYAT menilai, kombinasi antara hibah gedung Rp60 miliar, dugaan pelanggaran proyek pembangunan, dan tidak ditindaknya hasil audit BPK RI terkait kerugian negara di Dinas-dinas dan BUMD di Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa institusi kejaksaan kini berada dalam posisi rentan, bahkan di bawah kendali Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Desakan Serius dari LSM PRO RAKYAT meminta institusi kejaksaan segera serahkan kasus hukum tindak pidana korupsi ke KPK RI dan meminta Presiden Prabowo Subianto segera melakukan Reformasi Kejaksaan.

“Kami mendesak agar semua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas-dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun BUMD, segera diambil alih oleh KPK RI. Hanya KPK yang masih bisa diharapkan bekerja independen,” tegas Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT.

Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga menyatakan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi total kelembagaan kejaksaan.

“Presiden harus turun tangan, karena jika dibiarkan, kejaksaan akan kehilangan legitimasi, kepercayaan publik dan marwah insan adhyaksa dipertaruhkan. Reformasi Kejaksaan secara total harus dilakukan agar kejaksaan kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bersih, independen, dan profesional,” tutupnya.

Dalam pantauan media, proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung tampak berlangsung tanpa plang proyek, pekerja tanpa APD, dan alat berat beroperasi di area terbuka. Fakta ini memperkuat dugaan conflict of interest pelanggaran hukum dalam proyek senilai Rp60 miliar tersebut. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.