Penanganan Tipikor, Kejati Lampung Pertaruhkan Marwah Insan Adhyaksa
Bandar Lampung (MI-NET) – Setelah kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditengarai tidak berujung, kembali Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi sorotan masyarakat terkait kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Diduga ada diskriminasi terhadap penyelidikan perkara dan perlakuan terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E di PKOR Way Halim Bandar Lampung, pada Minggu (22/6/2025) pagi.
” Kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung semakin tidak logis. Terkini, kasus mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan 3 tersangka lainnya. Kita masih ingat, Kamis malam, 17 April 2025 jam 23.00 WIB, mereka digiring keluar ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, langsung pakai rompi merah muda, khas tahanan pidsus, ditetapkan 20 hari kedepan dijebloskan ke penjara, ke Lapas Way Hui Lampung Selatan. Saat itu menjadi tanda tanya bagi kita semua, kenapa dari Dinas terkait yang bertanggungjawab tidak ada, tiba-tiba Senin (16/6/2025) malam, Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan penetapan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, terkait kasus Dawam Rahardjo, tersangka Subandri Bachri akan di tahan 20 hari kedepan sama dengan tersangka sebelumnya. Tetapi di Mapolresta Bandar Lampung, bukan Rutan Way Hui sama seperti tersangka lainnya, beda. Dugaan kami inilah bentuk diskriminasi. Atau Apa Kejaksaan Tinggi Lampung kena intervensi, ” kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah.
” Coba kita telaah dan kita pahami banyaknya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sampai saat ini kami saja lebih dari 70 dumas (pengaduan masyarakat). Lebih dari separuh sudah di jawab oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, masih dalam penanganan. Terbaru kasus KONI Lampung, tiba-tiba PN Tanjung Karang membatalkan tersangka. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat atau yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi tidak jelas. Disaat semua Kejaksaan Tinggi di Republik Indonesia ini berbenah, Kejaksaan Tinggi Lampung tidak. Menurut kami, Marwah dan Citra Insan Adhyaksa yang dipertaruhkan.
Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung yang peduli terhadap tindak pidana korupsi, ayo dengan keahlian di bidang masing-masing untuk lebih peduli, ” lanjut Johan.
” Kami segera laporkan ke Presiden Prabowo, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI, kami minta segera copot Aspidsus Kejati Lampung, ” tutup Tonny. (Red).