Pro Rakyat : Kepala Daerah Harus Taat Aturan Dalam Menempatkan Pejabat

0 29

Bandar Lampung (MI-NET) – Hiruk pikuk pro kontra Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, yang menuai sorotan tajam Masyarakat termasuk LSM Pro Rakyat. Pasalnya, keputusan tersebut diduga melanggar sedikitnya lima regulasi penting terkait kepegawaian dan sistem merit.

Pada hari Senin, 29/7/2025, LSM Pro Rakyat resmi melaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Tujuannya meminta Ombudsman sebagai lembaga negara hadir memberikan rasa adil kepada ASN lainnya, sehingga persyaratan, tata cara, prosedur untuk menduduki jabatan terpenuhi, tidak hanya kedekatan dengan Kepala Daerah semata.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, saat berjumpa dengan awak media di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.

” Hari ini kami secara lembaga resmi melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung terkait pengangkatan Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi lampung ” kata Aqrobin didampingi Johan Alamsyah.

” Sebagai lembaga masyarakat, kita mengingatkan kepada para Kepala Daerah dalam mengisi jabatan, baik Eselon II ataupun Eselon III, harus mengikuti semua proses, persyaratan, tatacara, prosedur semua harus terpenuhi dahulu, sehingga ada kepastian bagi seluruh ASN dalam mengejar karier, memang harus kita akui semua jabatan itu adalah keperluannya Kepala Daerah, salah satunya untuk meyakinkan Kepala Daerah bahwa dalam menjalankan program kerja, orang yang dipilih dan diangkat diyakini mampu dan bisa mencapai target program kerja kepala daerah nya,” lanjut Johan Alamsyah.

” Harapan kami pihak Ombudsman segera menindaklanjuti laporan kami, kami peduli kepada ASN yang tidak mempunyai link ke para Kepala Daerah nya, kami harap kedepannya dalam pengisian jabatan Ombudsman dapat dilibatkan oleh pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten, sehingga profesionalisme ASN dapat mengcegah dan menghindari korupsi ” tutup Aqrobin.

Menurut informasi dari LSM Pro Rakyat kepada awak media, pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung selain jabatan Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung dan polemik pengangkatan Plt Sekretaris Daerah Kota Metro, juga dilaporkan terkait pengangkatan Plt Kepala SDN 1 dan SDN 2 Beringin Raya Kota Bandar Lampung yang dijabat oleh 1 orang Plt sudah lebih dari 3 bulan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.