Warga Hanya Jadi Penonton, Proyek Rp27 Miliar Lampung Selatan Diduga Sarat Penyimpangan, Jaksa Jangan Lengah

0 54

Lampung Selatan (MI-NET) – Proyek lanjutan peningkatan pengaman Pantai Canti dan Pantai Banding, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung bernilai Rp.27.073.792.190,- dari APBN 2025, kembali menuai sorotan tajam LSM PRO RAKYAT.


Proyek ini dilaksanakan oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Pelaksana proyek adalah PT Fata Perdana Mandiri, Aceh dengan konsultan pengawas PT Gunung Giri Engineering Consultant KSO PT Duta Bhuana Jaya KSO CV Intishar Karya, Surakarta, Jawa Tengah. Namun di lapangan, hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar. Sejumlah cincin cor beton pengganti batu tampak rapuh, retak, dan mudah hancur, sebagaimana terekam dalam dokumentasi foto.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Rabu (24/9/2025) di Kejaksaan Tinggi Lampung mengecam keras lemahnya pengawasan.

“Proyek ini menelan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah, bertujuan untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi dan naiknya permukaan air laut. Beton yang rapuh jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga berkualitas rendah. SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung harus bertanggung jawab penuh. Jika volume pekerjaan kurang dan mutu tidak sesuai spesifikasi kontrak, itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan, selain BPK RI, Kejaksaan wajib turun tangan karena proyek nasional pendampingan hukum langsung oleh institusi kejaksaan.

“Kejaksaan jangan hanya sekadar mendampingi di atas kertas dan duduk manis. Kalau ada temuan kekurangan volume atau kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak maka mereka jugalah harus ikut bertanggung jawab. Kami mendesak Kejaksaan segera memeriksa indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.

Keluhan keras juga datang dari masyarakat tempatan. Rudi Handika, Ketua RT 03 Dusun Sumpuk, Desa Banding, Kalianda menilai perusahaan tidak menunjukkan kepedulian terhadap warga lokal.

“Seharusnya perusahaan melibatkan kami sebagai masyarakat setempat. Kalau seandainya warga tempatan diberdayakan, itu wujud kepedulian pemerintah sebagai pemilik proyek. Warga tentu pasti merasa senang karena ada penghasilan untuk kebutuhan hidup dan merasa diperhatikan. Tapi apa yang terjadi, hanya janji, dan masyarakat setempat hanya menonton alat berat bekerja tanpa bisa ikut berperan untuk mendapatkan penghasilan ” ungkapnya.

LSM Pro Rakyat menegaskan, proyek ini bukan hanya soal fisik semata, tetapi menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan anggaran besar dari APBN, kualitas teknis hasil pekerjaan harus terjamin sesuai kontrak, dan masyarakat lokal jangan dipinggirkan.

“Jika kualitas hasil pekerjaan amburadul dan warga tidak dilibatkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Kami minta Kejaksaan menindak tegas bila terbukti adanya kecurangan, jelas pelanggaran hukum,” pungkas Ketua Umum LSM Pro Rakyat. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.