MK Bacakan Perkara Aries Sandi Lanjut
Pesawaran (MI-NET) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang lanjutan tentang sengketa Pilkada serentak tahun 2024, pada Selasa (04/02/2025).
Kali ini MK membacakan sebanyak 58 nomor perkara yang dipanggil, sebanyak 52 perkara telah diucapkan, dan 6 (enam) perkara dinyatakan lanjut ke pembuktian selanjutnya.
Dan ini membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membela demokrasi di Indonesia dengan memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang juga lanjut ke sidang berikutnya.
Hakim menilai gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU terkait penetapan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto harus dilakukan pendalaman dan masuk dalam pemeriksaan lanjutan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Selasa (4/2/2025) live di kanal youtube MK.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, 6 pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” kata dia, Selasa 4 Februari 2025.
“Nanti kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025,” timpalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Ahmad Handoko mengaku puas dan bersyukur atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran. Handoko menuturkan itu merupakan bentuk keprofesionalan MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.
“Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulya majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan,” kata dia.
Sedangkan, kata Handoko, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.
“Jadi di sidang berikutnya majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami, dan kami sudah menyiapkan 4 saksi berupa 2 saksi ahli dan 2 saksi lain yang sifatnya menentukan, berikut dengan bukti tambahan,” pungkasnya. (Red).