LPK-GPI Pesawaran Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran

0 109

Pesawaran (MI-NET) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Pesawaran memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Lampung yang telah berhasil mengungkap tindak pidana ekonomi terkait adanya Minyakita tidak sesuai takaran dari PT SBA di Kalianda Lampung Selatan, pada Senin 17 Maret 2025 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPK-GPI Kabupaten Pesawaran Anisar melalui Sekretaris Suryanto, dirinya mengatakan bahwa hal ini sebagai wujud nyata Kepolisian salam melindungi masyarakat selaku Konsumen.

” Terimakasih kepada Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Minyakita yang tak sesuai takaran di Lampung Selatan. Kami masyarakat sekaligus sebagai konsumen sangat terbantu dengan terungkapnya kasus ini, semoga hal ini menjadi contoh bagi pengusaha minyak lainnya, agar menjual dan mengedarkan jenis barang apapun yang bersentuhan langsung dengan konsumen sesuai dengan peraturan yang ada, “ungkapnya, Kamis (20/03/2025).

Suryanto juga menekankan kepada pelaku usaha untuk tetap melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

” Mengejar untung besar boleh-boleh saja, namun harus tetap mengedepankan hak-hak Konsumen. Sebab hak konsumen ini dilindungi oleh undang-undang. Hak konsumen dalam Pasal 4 UU tentang Perlindungan Konsumen berupa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, “imbuhnya.

Lanjut Suryanto bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sanksinya sangat berat. Untuk itu dia menghimbau agar jangan melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.

” Apa sanksi yang diberikan jika melanggar UU No. 8 Tahun 1999? Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, ” ungkapnya.

” Dan sebagai konsumen, mari kita untuk lebih cerdas dalam melakukan pembelian barang apapun. Kita selaku Konsumen, harus memperhatikan keamanan dan kualitas produk dan layanan sebelum membelinya. Kita tidak boleh mempercayai penjual secara membabi buta dan harus mendapatkan informasi tentang harga, kualitas, standar, dll, dari produk tersebut, “himbaunya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan produksi, serta melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (17/03/2025).

Berdasarkan pengecekan dari Polda Lampung, bahwa ada peralatan yang di gunakan untuk memproduksi hingga mengemas sehingga mudah untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut.

” Dengan barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai 1 ton minyak yang siap dikemas dan terkemas. Pelaku ini melakukan pengurangan isi kemasan satu liter, yang seharusnya 1.000 mililiter lalu hanya 750 mililiter, ” ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.