Pringsewu (MI-NET) – Rudi Candra melalui kuasa hukumnya di Red Justicia Law Firm mengirim Surat somasi pertama kepada Heru pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal di Pringsewu selaku perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), pada Jum’at, 13 Juni 2025.
Surat Somasi tersebut ditujukan Rudi Candra kepada Heru, karena PT. Assalam Karya Manunggal diduga sebagai penyebab perceraian antara Rudi Candra dengan isterinya.
Surat Somasi Ke-1 diterima oleh staf PT. Assalam Karya Manunggal bernama Kusningsih atau Ning, dari pengakuan Ning bahwa Heru belum datang ke kantor.
Melihat kondisi ini, Adi Putra Amril Darusamin, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) dari Rudi Candra langsung mengirim pesan Whatsapp ke nomor Heru. Dari pengakuan Heru, bahwa dirinya sedang berada di kalimantan. Bisa pulang bulan Agustus, ada pengakuan yang berbeda antara pengakuan staf dan Heru sendiri.
“Ada apa ini?, ada pengakuan yang berbeda antara staf PT. Assalam Karya Manunggal (PT.AKM) dengan saudara Heru lewat chat Whatsaap. Apakah seperti ini PT. AKM kalau ada masalah?, Kita lihat aja niat tak baik dari saudara Heru terkait kasusnya dengan Rudi Candra, “ungkapnya.
Lanjut Adi Putra Amril, PT. Assalam Karya Manunggal adalah perusahaan yang salah satu usahanya Jasa Mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia Ke beberapa Negara di wilayah Asia.
” Pada tahun 2019 Rudi Candra menyetujui/memberikan izin kepada isterinya Eni Kusrini Binti Tugiman yang merupakan istrinya untuk bekerja di luar negeri melalui jasa PT. Assalam Karya Manunggal. Pada bulan Februari tahun 2021, kontrak kerja Eni Kusrini habis dan harus di perpanjang, dalam proses perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini masih terikat pernikahan dengam Rudi Candra, akan tetapi tanpa izin baik lisan maupun tulisan dan tanpa sepengetahuan Rudi Candra kontrak kerja Eni Kusrini melalui PT. Assalam Karya Manunggal di perpanjang, “ucapnya.
” Saya sudah serahkan surat Somasi Ke-1 kepada saudara Heru selaku penanggungjawab PT.Assalam Karya Manunggal (PT. AKM) di Kabupaten Pringsewu, dalam surat somasi tersebut, kami peringatkan PT.AKM, karena atas perbuatannya itu mengakibatkan hubungan pernikahan Rudi Candra dengan Eni Kusrini jadi hancur berantakan, “imbuhnya.
Menurut Adi Putra Amril, Saudara Rudi Candra pernah berusaha menemui Saudara Heru dan meminta pertanggungjawabannya, akan tetapi hanya janji-janji saja.
” Kami berikan waktu 7×24 jam bagi saudara Heru dari PT.AKM untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi. Apabila somasi pertama kami tidak ditanggapi oleh saudara Heru. Kami akan terbitkan lagi Somasi ke-2 atau Somasi terakhir. Apabila Surat Somasi Ke-2 dan terakhir tidak ada itikad baik, kami akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses secara hukum. Kasus saudara Rudi Candra ini ada indikasi beberapa pelanggaran, yang dilakukan oleh Heru, “ungkapnya.
” Kita lihat dulu niat baik saudara Heru selaku penanggungjawab PT.Assalam Karya Manunggal yang berkantor di Kabupaten Pringsewu ini, terkait permasalahan dengan saudara Rudi Candra, dan tim kami sudah menganalisa kasus ini, “tambah Kurnain, S.H selaku Ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus ini.
Sementara, Heru saat Media ini mengkonfirmasi melalui sambungan chat whatsapp mengatakan bahwa Rudi itu udah cerai sama istrinya makanya ijin sama kakak dan sama orang tuanya.
” Pas perpanjangan itu lagi ngurus perceraian mereka, begitu keluar Akte Cerainya. Kalo sama kita udah selesai kontrak, “urainya, Jumat (13/06/2025) malam.
Lalu, Heru mengatakan bahwa Rudi dan Eni Kusrini sudah cerai, sambil menunjukkan Surat Akte Cerai dan Surat Pernyataan dari Eni Kusrini.
” Itu akte cerai mereka. Dulu 3 tahun yang lalu udah pernah diklarifikasi, ” pungkasnya. (Red).