Irwanda Mardiansyah Bagian Hukum BRI KC Pringsewu Diduga Berkata Bohong

0 26

Tanggamus (MI-NET) – Supriono melalui kuasa hukumnya Kurnain, S.H dan Rekan melayangkan surat peringatan keras kepada BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo Tanggamus dan Angga Bagus Novianto selaku mantri/marketing BRI, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Adi Putra Amril Darusamin, S.H mewakili Kantor Kuasa Hukum Kurnain, S.H dan rekan serta mewakili Supriono Bin Maulan mengantarkan Surat Peringatan Keras ke Kepala Kantor Cabang BRI KC Pringsewu.

Adi Putra Amril Darusamin, S.H didampingi Indra Mustofa, S.H secara langsung menyerahkan surat tersebut ke M.Syarifudin selaku Kepala Cabang BRI KC Pringsewu diruangannya.

Dalam Pertemuan tersebut, Adi Putra Amril Darusamin menyampaikan permasalahan pemberitaan di salah satu media online, M.Syarifudin yang mengatakan bahwa SHM milik Supriono sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025.

“Memang SHM milik Supriono diserahkan, akan tetapi Supriono menolaknya. Karena segala sesuatu sudah diserahkan ke kuasa hukumnya Kurnain, S.H dan rekan, “ungkapnya.

” Kami ingin menyelesaikan permasalahan kasus Supriono ini secara damai, kami juga sudah meminta maaf secara institusi maupun pribadi. SHM milik Supriono sudah ada, tinggal dikembalikan dan diterima Supriono apa susahnya?, “ungkap M.Syarifudin dalam pertemuan dengan Adi Putra Amril di ruangannya tanggal 11 juni 2025.

” Memang Supriono menerima maaf tersebut, akan tetapi kita sudah proses di Polres Tanggamus masalah ini. Saya menilai BRI telah melanggar pasal 372 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan tentang perbankan, “tegas Adi Putra Amril.

” Damai silahkan, akan tetapi BRI tidak memikirkan selama 7 tahun lebih SHM milik Supriono dalam penguasaan sepihak tanpa hak oleh BRI khususnya BRI unit Wonosobo. Dalam perundang-undangan tentang perdamaian atau disebut juga Restoratif Justice (RJ) jelas diatur penyelesaiannya terutama hak restitusi. Masa BRI gak mikirin kerugian selama penguasaan sepihak tanpa hak SHM tersebut?, “tegasnya.

” Saya juga tidak terima statement dari Bapak Irwanda Mardiansyah dalam pertemuan di ruangan Kepala Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus pada tanggal 03 Juni 2025, dimana mengatakan di bulan September 2023 Supriono menikmati fasilitas kredit dari BRI dengan jajaminan SHM miliknya. Saya punya bukti perkataan tersebut tidak benar, kita sudah cek Sistem Informasi Debitur bahwa Supriono tidak pernah punya kredit seperti yang diucapkan Irwanda Mardiansyah, Supriono memang punya fasilitas kredit dari BRI Unit Wonosobo dalam program UMI (Ultra mikro) senilai Rp. 3.000.000,- tanpa agunan/jaminan SHM miliknya yang dikuasai sepihak tanpa hak oleh BRI, “tegas Adi Putra Amril dengan geram.

” Hati-hati Irwanda Mardiansyah bisa kena keterangan palsu di depan Kepala Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus, bahkan fitnah dan menyesatkan. Kami juga akan memproses stetement Irwanda Mardiansyah, S.H karena kapasitasnya/legal standing dalam memberikan statement tersebut adalah sebagai Bagian Hukum BRI KC Pringsewu, hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, “tegas Adi Putra Amril.

“Kami akan membawa bukti-bukti yang memperkuat proses penyelidikan, kami minta pihak APH khususnya Polres Tanggamus tetap proses laporan Supriono, “tegas Adi Putra Amril Darusamin dalam wawancara.

Adi Putra Amril Darusamin juga menyerahkam surat peringatan keras ke Angga Bagus Novianto yang diterima oleh Pembantu/ART Orang Tuanya dirumahnya, Kepala BRI Unit Wonosobo yang diterima oleh Security BRI Unit Wonosobo, dan Irwanda Mardiasnyah Bagian Hukum BRI KC Pringsewu sekaligus Kepala Unit BRI Unit Kota Agung. Hari Kamis, 12 juni 2025. (Rudi Candra).

Leave A Reply

Your email address will not be published.