Dipanggil Kejati, S. Ramelan Dikawal Ketat Ribuan Anggota GRIB Jaya Provinsi Lampung

0 207

Bandar Lampung (MI-Net) – Dengan dikawal ribuan anggota, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Hi. S. Ramelan penuhi Panggilan kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (05/12/2024).

Menurut Ramelan, kedatangannya ke Kejati Lampung adalah untuk memenuhi panggilan dan melakukan konfirmasi sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi di Lampung Timur, terkait dugaan kasus proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik, Icon Kota Sukadana, Ibu Kota Lampung Timur, dengan Nomor kontrak 170.CPUPR/PPK/SP/2022 Tanggal 30 September 2022.

” Kedatangan Saya ke Kejaksaan Tinggi ini untuk memenuhi panggilan, konfirmasi dan saksi atas adanya dugaan korupsi di Lampung Timur. Disini saya juga disambut baik oleh pihak Kejati. Saya sangat mengapresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kejati Lampung yang sangat maksimal dan bekerja secara profesional serta ramah, “ungkapnya.

Namun, menurut Ramlan ada hal yang membuatnya kecewa dengan pihak Kejati Provinsi Lampung.

” Yakni terkait audensi beberapa kali mengirim surat tidak pernah di balas, dan yang kedua di undang ketika Deklarasi Grib Jaya Provinsi Lampung juga tidak datang, ” imbuhnya.

 “Kita ini Ormas Nasional yang terbentuk di seluruh Indonesia. Kenapa di Kejati Lampung kami tidak di terima. Padahal kedatangan kami tidak anarkis, dan harapan kami bisa bersinergi dan bersilaturahmi agar 5 (lima) tahun kedepan kami bisa menyampaikan aspirasi masyarakat dan pendampingan hukum yang sebenar-benarnya, ”harap Ramelan.

Lanjut Ramelan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC dan anggota di seluruh Lampung yang antusias mendampinginya di Kejati Lampung.

” Terimakasih kepada seluruh anggota GRIB Jaya se- Provinsi Lampung yang hari ini ikut mengawal saya di Kejati Lampung, ini membuktikan bahwa anggota GRIB JAYA Provinsi Lampung satu komando dan tidak diragukan lagi kekompakan dan solidaritasnya, “ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung E. Rudiyanto, SE, SH sangat menyayangkan tindakan Oknum Humas Penyidik Kejati Lampung yang menghalang-halangi Kuasa Hukum dan Humas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung untuk masuk mendampingi Hi. S. Ramelan.

” Tindakan salah satu oknum penyidik tersebut menunjukkan tidak bersinergi dengan Ormas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, dan terlihat adanya indikasi dugaan keberpihakan dengan oknum pelaku dugaan Korupsi di Lampung Timur dengan cara menghalang-halangi kami, ” ucapnya.

Terpisah, Reza Ketua Bidang Humas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menilai, bahwa saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum atau advokat saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

” Dan apabila tetap di halangi, Kami pastikan akan turunkan anggota GRIB Jaya Provinsi Lampung lebih besar lagi, untuk mengawal Ketua Kami Bapak Hi. S. Ramelan, ” pungkasnya. (Sur/Nisar).

Leave A Reply

Your email address will not be published.