Gamapela : Kerugian Negara Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Dalam Laporan BPK RI Mestinya Dilaporkan ke APH
Bandar Lampung (MI-NET) – Hal penting di dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahun adalah kerugian negara, karena BPK sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
Begitupun halnya dengan peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kabupaten Pesawaran.
Terkuak dalam persidangan MK bahwa berdasarkan laporan BPK RI Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 ada kerugian negara calon Bupati Pesawaran, AS dan masih punya kewajiban atas kerugian negara Tahun 2015 sebesar Rp. 457 juta. Walaupun sudah dicicil Rp.70 juta, masih ada kewajiban kerugian negara yang belum dikembalikan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, ketika bertemu awak media di kegiatan Car Free Day Minggu (16/2/205) menyatakan, dirinya sangat menyayangkan atas keteledoran dari BPK RI Perwakilan Lampung.
” Karena dari Tahun 2016 sampai Tahun 2024 sudah 8 tahun kerugian negara tersebut tidak ditindaklanjuti, ada apa ini, kami sudah menyurati ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait LHP BPK RI Tahun 2023 seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi semenjak Bulan Oktober 2024 dan kami akan tindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI terkait kerugian negara Kabupaten Pesawaran. Ini sudah disampaikan di muka persidangan di Pengadilan MK, artinya BPK RI Perwakilan Lampung harus segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, karena ini kerugian negara maka wajib diselesaikan secara hukum Tipikor, apa tidak malu BPK RI Perwakilan Lampung, ” kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, S.E, Minggu (16/02/2025).
Untuk diketahui, saat ini persidangan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran masih berlangsung, Senin (17/2/2025) sidang lanjutan pembuktian perkara, dimana Hakim MK meminta dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan bukti rapor dan ijazah SD, SMP dan raport SMA calon Bupati nomor urut 01. (Red).