LSM Gamapela Minta Kejari Tanggamus Lakukan Penyelidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus
Bandar Lampung (MIN) – Adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Azmi terhadap pegawai honorer Asroli Bin Halimi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, LSM Gamapela meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya uang setoran kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam keterangan persnya di Cafe Kham PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung, Jumat (15/9/2023).
Ketua DPP Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE mengatakan bahwa adanya laporan oleh pegawai honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ke Polres Tanggamus itu bukan hoaks.
” Bukti laporan nomor : LP/GAR/B/277/IX/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, Pelapor Asroli Bin Halimi terlapor Azmi anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Dalam hal ini, tidak mungkin pelapor main-main, apalagi ke pihak Kepolisian, karena pasti ada ancaman pidananya, yaitu Laporan palsu. Untuk itu kami minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, ” ucapnya.
Terkait kasus penganiayaan tersebut, merujuk laporan kepolisian, kuat dugaan karena uang yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus kepada anggota DPRD melalui korban itu berkurang jumlahnya, dari Rp. 15 juta menjadi Rp. 10 juta.
” Informasi yang kami terima, korban dititipkan uang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Disini jelas, dalam rangka apa seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memberikan uang kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, melalui kurir lagi. Kami menduga nantinya alasannya masalah hutang atau pinjam meminjam uang. Sudah tidak zamannya lagi. Klise, semua terserah pak Jaksa, mau baik atau tidak penegakkan hukum Tipikor, ” tegas Tonny Bakri.
Lanjut Tonny, bahwa dirinya Senin 18 September 2023, akan menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, ada beberapa hal penting yang akan di pertanyakan, terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memberikan uang kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
” Selain itu, kami akan bersurat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait LHP BPK RI 2021, LHP BPK RI 2022, akan kami tembuskan surat tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Kejaksaan. Harapan kami, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dapat menegakkan hukum sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, terutama dalam kasus Tipikor, sehingga Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi kedepannya, “pungkasnya.
Hingga diturunkan berita ini, pihak dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus belum bisa di konfirmasi. (***)