METRO – Setelah Langkah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terkait kasus kekerasan terhadap anak berakhir gagal. Kasus itu akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Diversi secara tertutup berlangsung di ruang diversi Pengadilan Negeri Sukadana. Proses tersebut dihadiri pihak keluarga tersangka dan keluarga korban dan juga Pembimbing Kemasyarakatan. Diversi dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Eva Lusiana selaku fasilitator.
Namun, diversi tersebut menemui jalan buntu. Meski sudah memaafkan perbuatan tersangka, keluarga korban tetap meminta agar proses hukum terus dilanjutkan.
“Hasilnya diversi gagal dan dilanjutkan di persidangan. Orang tua korban sudah memaafkan tapi tetap minta dilanjutkan ke persidangan. Namun kita berusaha semaksimal mungkin demi perkembangan anak” kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Metro, Hendro Prabowo, Jumat (17/09).
Setelah melewati proses persidangan yang dilaksanakan secara daring akhirnya diperoleh putusan akhir Anak dikembalikan ke Orang Tua.
“kita bersyukur, demi kepentingan terbaik anak Hakim memberikan putusan AKOT†tutup Hendro.(Red)