Diskominfo Pesawaran Gelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik

0 3

Pesawaran (MIN) – Dalam mewujudkan Good Governance dan sedang bertransformasi menjadi e-Government, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran bersama Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE-BSSN) yang hadir secara daring menggelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik (SrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran di Ruang Pesawaran One Center (POC) Kabupaten setempat, pada Rabu (23/08/2023).

Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakabp Pesawaran Marzuki mengatakan bahwa penggunaan teknologi khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat. Sehingga dengan adanya perkembangan teknologi, maka bertukar data ataupun informasi saat ini sangatlah mudah.

“ Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat pula salah satu tantangan yaitu keamanan informasi. Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-Government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan,” ucap Asisten Ekobang.

Marzuki menambahkan kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang tata kelola pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik.

Untuk itu, dirinya menghimbau para peserta dapat mengikuti kegitan ini dengan seksama, sehingga materi yang disampaikan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Kepada Narasumber, kiranya dapat menyajikan materi dengan efektif dan informatif agar peserta dapat menyerap pengetahuan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Asisten Marzuki.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa mengatakan Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi eletronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

“Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan bahwa setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan, dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada Sistem Tanda tangan Elektronik,” ucap Jayadi.

Disamping itu, Lanjut mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pesawaran itu Sertifikat Elektronik juga memberikan jaminan otentikasi data, karena dapat menunjukan pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik.

Jayadi meneruskan bahwa mengapa perlu menggunakan Tanda Tangan Elektronik, sebab dengan TTE terdapat kelebihan diantaranya Hemat Waktu, Tanda tangan elektronik dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sehingga meningkatkan efektifitas pekerjaan.

“Kemudian Hemat Biaya, Penggunaan tanda tangan elektronik akan mengurangi pembelian ATK, biaya kurir dan lainnya, lalu Aman dan Legal, Tanda tangan elektronik memberikan jaminan keamanan terhadap dokumen/ informasi dan telah diakui secara hukum, Paperless Office, Penggunaan tanda tangan elektronik akan mengurangi penggunaan kertas dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.